Bakar Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya

Ia mengatakan, bila benar adanya kesengajaan dalam aksi pembakaran sampah di daerahnya itu, maka pihaknya akan menindak lanjutnya secara hukum sesuai undang-undang berlaku.

Andi Ahmad S
Kamis, 08 Januari 2026 | 00:59 WIB
Bakar Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya
Ilustrasi sampah. (Pixabay.com/@RitaE)
Baca 10 detik
  • Pemkot Tangerang Selatan mengecam keras pembakaran sampah liar di Ciputat dan siap menindak tegas pelaku secara hukum karena tindakan tersebut merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga sekitar.

  • Dinas Pemadam Kebakaran Tangsel segera mengerahkan unit pemadam dan alat berat ekskavator untuk memadamkan api yang membakar tumpukan sampah serta material urugan di kawasan Kampung Maruga.

  • Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk memastikan unsur kesengajaan dalam pembakaran sampah ini, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi warga dari pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan.

SuaraBanten.id - Bagi warga yang sering membuang sampah sembarangan di wilayah Tengarang Selatan (Tangsel) anda akan mendapatkan hadiah cukup istimewa, yakni berupa denda dan masuk penjara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiakominfo) Kota Tangerang Selatan, Tb Asep Nurdin berujar, saat ini dia menyebut adanya dugaan aksi pembakaran ilegal terhadap sampah liar yang dibuang di kawasan Kampung Maruga, Ciputat.

"Pemkot Tangerang Selatan tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran terbuka yang diduga dilakukan secara sengaja," ujarnya dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, bila benar adanya kesengajaan dalam aksi pembakaran sampah di daerahnya itu, maka pihaknya akan menindak lanjutnya secara hukum sesuai undang-undang berlaku.

Baca Juga:4 Fakta Panas Polemik Sampah Serang-Tangsel, Dari Spanduk Menohok Hingga Angka Fantastis

"Jika ditemukan unsur kesengajaan, kami pastikan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Ia menyatakan, untuk memastikan itu pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penggalian informasi atas terjadinya kebakaran sampah liar di wilayah Ciputat tersebut.

"Informasi dari warga terkait adanya aktivitas pembakaran di lahan kosong langsung kami tindaklanjuti," paparnya.

Menurut dia, atas aksi pembakaran sampah ini dinilai membahayakan keselamatan warga, merusak lingkungan, dan memperparah kondisi penanganan sampah.

Kendati demikian, Pemkot Tangsel menegaskan siapa untuk menindak tegas terhadap pelaku pembakaran sampah tersebut.

Baca Juga:Ratusan Warga Serang Tolak Jadi 'Tempat Sampah' Kota Tangsel

"Kalau pun yang terbukti melakukan pembakaran akan ditindak tegas. Pemerintah hadir untuk melindungi warga dan tidak akan membiarkan pelanggaran hukum terjadi," kata dia.

Sebelumnya, tumpukan sampah liar yang ada di kawasan Kampung Maruga, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tepatnya seberang pusat pemerintahan kota (Puspemkot) setempat diduga dibakar oleh orang tidak bertanggung jawab.

Kendati demikian, dengan terbakarnya sampah liar tersebut Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel langsung mengerahkan personel dan unit pemadam untuk menanganinya.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel, Omay Komarudin di Tangerang, Rabu menjelaskan, kejadian kebakaran tersebut baru dilaporkan dan diterima pihaknya, sehingga tiga unit mobil pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi kejadian.

Menurutnya, atas adanya kebakaran sampah ini langsung dikoordinasikan dengan dinas bina marga untuk mengirim alat berat seperti ekskavator. Ini difungsikan untuk mengangkat material di bawah urugan sampah yang terbakar.

"Material yang terbakar ini ada pengurukan, akan tetapi di bawah puing-puing ada sampah," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak