SuaraBanten.id - Sebuah langkah hukum yang sangat tidak biasa datang dari balik jeruji besi Rutan Kelas IIB Serang. Reni Maria Anggraeni, istri dari gembong pabrik pil PCC yang divonis 17 tahun penjara, secara resmi mengajukan permohonan amnesti atau pengampunan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Manuver ini sontak menjadi sorotan, bukan hanya karena statusnya sebagai bagian dari sindikat narkoba keluarga, tetapi karena permohonan ini dilayangkan di tengah proses hukum yang masih aktif berjalan.
Vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang bahkan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebab Reni sendiri tengah menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Langkah ini pun memicu pertanyaan besar strategi apa yang sedang dimainkan?
Pengajuan amnesti di saat proses banding sedang berjalan diakui oleh kuasa hukum Reni, Deswandi. Menurutnya, ini adalah salah satu dari sekian banyak upaya yang akan mereka tempuh untuk mencari keadilan bagi kliennya, meskipun terlihat melompati prosedur hukum yang normal.
Baca Juga:Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!
"Namanya upaya kan," kata Deswandi singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025).
Deswandi secara tegas menyatakan tidak sepakat dengan vonis 17 tahun yang dijatuhkan hakim. Argumen utamanya adalah kliennya tidak terlibat secara aktif dalam operasional bisnis haram suaminya.
Ia mengklaim, fakta persidangan telah mengungkap bahwa sumber pendanaan utama untuk produksi pil PCC berasal murni dari sang suami, Benny Setiawan.
"Ini posisinya ada beberapa yang enggak bisa dibicarakan di sini ya, tapi banyak unsur yang dipaksakan dan ini butuh keadilan," ungkapnya.
Meskipun pihak Reni merasa ada yang dipaksakan, putusan Majelis Hakim PN Serang pada 4 Juli 2025 lalu sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejari Serang sebelumnya menuntut Reni Maria Anggraeni dihukum penjara seumur hidup.
Baca Juga:Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
Hakim menyatakan Reni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
![Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah mengakhiri riwayat kerajaan narkoba yang dijalankan oleh satu keluarga [Yandi Sofyan/SuaraBanten]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/14/34255-sidang-pn-serang.jpg)
Pasal ini berkaitan dengan kepemilikan dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, menunjukkan bahwa hakim meyakini Reni memiliki peran dan pengetahuan dalam bisnis tersebut.
Kasus ini menjadi semakin tragis karena melibatkan satu keluarga inti. Reni bukan satu-satunya anggota keluarga yang menerima hukuman berat.
Benny Setiawan (Suami): Sebagai otak dan pemilik pabrik, ia divonis hukuman mati.
Andrei Fathur Rohman (Anak): Putra mereka juga terseret dalam lingkaran setan ini dan divonis sama seperti ibunya, 17 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider dua tahun kurungan.
Fakta ini melukiskan gambaran sebuah "kerajaan narkoba" keluarga yang kini runtuh, dengan setiap anggota menerima konsekuensi hukum yang sangat berat.