Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas

Tak hanya itu, puluhan warga turut mencoba merangsek ke dalam ruangan persidangan meski kondisi di dalam ruangan sudah penuh. Bahkan petugas keamanan dari Brimob

Andi Ahmad S
Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]

SuaraBanten.id - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Mulyana (22) terhadap pacarnya Siti Amelia (19) dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (14/8/2025).

Sidang sempat dihentikan beberapa menit sesaat Majelis Hakim memulai jalannya persidangan. Pasalnya, salah seorang pihak keluarga korban menerobos dan mencoba memukul terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Beruntung, aksi tersebut berhasil dihalau oleh petugas keamanan dari unsur TNI/Polri yang berjaga di ruangan persidangan.

Tak hanya itu, puluhan warga turut mencoba merangsek ke dalam ruangan persidangan meski kondisi di dalam ruangan sudah penuh. Bahkan petugas keamanan dari Brimob Polresta Serang Kota terpaksa berjaga di pintu masuk ruangan sidang untuk mencegah puluhan warga masuk.

"Tolong untuk menjaga ketertiban, tidak ada gunanya kalian ribut anarkis melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif akan kami tunda," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang David Panggabean mencoba menenangkan pihak keluarga korban.

Baca Juga:3 Fakta Miris Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' Demi Cabuli Anak Tiri

"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah maun hakim sendiri. Saya rasa bisa ditaati semua, apa bisa," tanya David kepada pihak keluarga korban yang hadir.

"Bisa, bisa, yang penting sesuai harapan," jawab pihak keluarga korban serempak.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Serang David Panggabean mengatakan, terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan memenuhi semua unsur dalam pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap David sambil mengetuk palu, Kamis (14/8/2025).

Vonis yang diberikan kepada terdakwa Mulyana tetap sama dengan tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menuntut agar terdakwa Mulyana dihukum mati.

Baca Juga:Miris! Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' untuk Cabuli Anak Tiri Melalui Aplikasi Online

Majelis Hakim beralasan, sejumlah hal-hal yang memberatkan atas vonis yang diberikan telah dilakukan oleh terdakwa Mulyana. Bahkan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang bisa meringankan terdakwa Mulyana.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi. Akibat perbuatannya itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat," ucap David.

"Hal meringankan tidak ada," sambungnya.

Usai vonis dibacakan, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa Mulyana dan JPU Kejari Serang untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis yang telah diberikan.

Siti Amelia (19) ditemukan sudah tak bernyawa dalam keadaan mengenaskan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025) sore.

Saat ditemukan, kondisi jasad Siti Amelia sudah termutilasi lantaran sudah tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki dengan posisi tertutup batang pohon pisang dan kayu. Bahkan sebagian tubuh korban mengalami gosong lantaran sempat dibakar oleh pelaku Mulyana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini