Ini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Banten

Terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan praktik suap, gratifikasi, dan mark-up anggaran

Muhammad Yunus
Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:32 WIB
Ini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Banten
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama (kiri) dalam acara Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan DPRD di wilayah Banten di aula pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (12/8/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Pemprov Banten]

SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan di Banten masih perlu pembenahan serius.

Terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan praktik suap, gratifikasi, dan mark-up anggaran.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyebut tujuh dari sembilan pemerintah daerah di Banten masuk kategori merah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.

“Masih banyak non-efisiensi dan efektivitas yang rendah. Sasarannya tidak jelas, banyak kegiatan tidak tepat guna,” ujarnya di Kota Serang, Selasa 12 Agustus 2025.

Baca Juga:Dari Monumen Rp874 Miliar, BIS Kini Dipuji Bintang Timnas: Rumput dan Locker Room Kelas Dunia

Ia memaparkan modus yang sering terjadi pada pengadaan barang dan jasa antara lain penentuan pemenang lelang sejak awal, spesifikasi barang berbeda dengan fisik, pekerjaan fiktif, hingga pemberian honorarium berlebihan.

“Perputaran uang di PBJ luar biasa. Bisa suap, bisa gratifikasi, bisa pemerasan,” katanya.

Untuk mengatasi hal itu, KPK merekomendasikan dua langkah strategis. Pertama, penerapan monitoring control for strategic project (MCSP) di setiap dinas untuk memantau kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi.

Kedua, pembentukan desk pengawasan yang melibatkan pihak eksternal seperti BPKP, Ombudsman, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Bahtiar menambahkan, pembenahan tidak bisa hanya bersifat umum tetapi harus spesifik pada tiap perangkat daerah. “Kalau general saja, tidak ada percepatan. Harus ada tools turunan yang dikerjakan sesuai tupoksi masing-masing,” katanya.

Baca Juga:Era Baru Banten Warriors: Dewa United Siap Guncang BIS, Presiden Klub: Menang Harga Mati!

Hasil SPI 2024 menunjukkan hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang masuk kategori waspada (skor 75,72–76,25), sedangkan tujuh daerah lain berada di rentan (skor 66,16–71,21).

“Targetnya semua daerah masuk kategori terjaga di atas skor 78. Tapi itu butuh proses dan usaha yang sungguh-sungguh,” kata Bahtiar.

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mendukung rekomendasi tersebut. Ia menegaskan desk pengawasan akan dipimpin langsung pimpinan daerah untuk meminimalkan penyimpangan sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

“Kalau semua susah diatur, kita serahkan ke penindakan. Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak