- Pemkot Tangerang Selatan memberikan dana hibah sebesar Rp800 juta kepada organisasi Dharma Wanita Persatuan tahun anggaran 2025.
- Dasar hukum penyerapan dana hibah tersebut dipertanyakan karena dinilai belum tentu memenuhi syarat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
- Praktisi hukum menyatakan pelanggaran mekanisme hibah berpotensi menimbulkan sanksi administratif berupa pengembalian dana hingga ancaman pidana korupsi.
SuaraBanten.id - Pemberian dana hibah kepada organisasi istri-istri pejabat yakni Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2025 tengah jadi sorotan. Dasar hukum untuk menyerap hibah Rp800 juta kini dipertanyakan.
Diketahui, Pemkot Tangsel memberikan hibah kepada DWP Kota Tangsel yang diketuai oleh istri Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo, yakni Monalisa Indrawati.
Hibah dititipkan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AP2KB Kota Tangsel Cahyadi menjelaskan, DWP merupakan organisasi yang anggotanya merupakan istri-istri Aparatur Sipil Negara (ASN),
Baca Juga:Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
"Jadi kabupaten kota itu, termasuk Kota Tangsel, SK kepengurusannya itu pembentukan DWP dari provinsi," kata Cahyadi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, SK DWP Kota Tangsel dapat dijadikan sebagai badan hukum yang menyerap anggaran hibah dari Pemkot Tangsel.
Pemberian hibah ke DWP, lanjut Cahyadi, sudah ditentukan pada SK Wali Kota Tangsel tentang penetapan penerima hibah.
“Nanti saya cek lagi ya,” ungkap Cahyadi saat dimintai soal nomor SK DWP yang menjadi dasar pencairan dana hibah.
Soal hibah, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi yang berbadan hukum, termasuk perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM.
Baca Juga:Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
Terpisah, praktisi hukum di Kota Tangsel, Suhendar menuturkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mekanisme pemberian hibah dari pemerintah ke organisasi.
Di antaranya, penerima hibah harus berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait, memiliki pengurus tetap, telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat, bersifat tidak mengikat dan tidak terus menerus, serta harus sesuai dan melalui mekanisme APBD.
“Ketika pemberian hibah tersebut tidak memenuhi 5 syarat tersebut, maka pemberian hibah tersebut cacat hukum,” tegasnya.
Suhendar menuturkan, soal implikasi akibat cacat hukumnya pemberian hibah dari Pemkot Tangsel ke DWP itu terdapat dua hal, baik secara administrasi dan pidana.
“Secara administrasi harus mengembalikan uang hibah tersebut dengan atau tanpa ganti rugi sesuai mekanisme yg berlaku. Sedangkan secara pidana, maka akan ada pihak yang harus mmpertanggungjawabkannya bila ada perbuatan pidana dan niat jahat atau mens rea berupa pemidanaan berupa penjara sesuai ancaman tindak pidana korupsi,” paparnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah