Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!

Vonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan

Muhammad Yunus
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 18:21 WIB
Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!
Sidang majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman yang bervariasi kepada keluarga dan karyawan bos pabrik narkoba PCC, Beny Seitawan, di Pengadilan Negeri Kota Serang, Jumat (4/7/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraBanten.id - Istri pemilik pabrik pembuat pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodoldi) Kota Serang, Banten, Reni Maria Anggraeni, mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukumnya, Deswandi di Kota Serang, menilai vonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap Reni tidak tepat.

Menurut Deswandi, tujuh saksi yang merupakan anak buah suaminya, Beny Setiawan, menyatakan bahwa pengendalian dan pengaturan keuangan bisnis ilegal tersebut dilakukan langsung oleh Beny.

“Kalau bicara bendahara itu tujuh terdakwa mengakui duit itu dari Beny. Kalau bendahara pasti Reni Maria Anggraeni dong. Kurang tepat gitu aja sih,” ujarnya, Jumat 15 Agustus 2025.

Baca Juga:Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun

Ia menegaskan, kliennya memang mengetahui kegiatan bisnis PCC yang dilakukan suaminya, tetapi tidak terlibat aktif.

“Posisinya banyak yang tak bisa dibicarakan (kepada umum), tapi banyak yang dipaksakan, dan ini butuh keadilan,” kata Deswandi.

Selain amnesti, pihak Reni juga telah mengajukan banding atas putusan hakim. Proses banding sudah dikirim dan saat ini tinggal menunggu putusan.

“Bandingnya sudah dikirim, tinggal menunggu putusan Bu Reni. Sekarang Reni masih menjalani hukuman di Rutan Serang,” ujarnya.

Suaminya, Beny Setiawan, pada sehari sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli pil PCC.

Baca Juga:Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas

Hukuman mati juga dijatuhkan kepada Faisal, tangan kanan Beny.

Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, dan menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing divonis 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Dua karyawan lainnya, Jafar sebagai peracik dan Abdul Wahid sebagai manajer logistik, divonis penjara seumur hidup.

Tiga karyawan lain, Hapas, Acu, dan Burhanudin, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Kasus ini terungkap pada 28 September 2024 setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengintaian berbulan-bulan terhadap rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dijadikan lokasi produksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak