Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun

Putusan maksimal ini menjadi puncak dari "silsilah hukuman" yang sebelumnya telah menjerat istri, anak, dan menantunya dalam kasus yang sama.

Andi Ahmad S
Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah mengakhiri riwayat kerajaan narkoba yang dijalankan oleh satu keluarga [Yandi Sofyan/SuaraBanten]

SuaraBanten.id - Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah mengakhiri riwayat kerajaan narkoba yang dijalankan oleh satu keluarga. Benny Setiawan (52), otak di balik pabrik pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) di Kota Serang, dijatuhi vonis pidana mati pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Putusan maksimal ini menjadi puncak dari "silsilah hukuman" yang sebelumnya telah menjerat istri, anak, dan menantunya dalam kasus yang sama. Ini adalah akhir tragis dari sebuah bisnis keluarga yang meracuni generasi muda dengan jutaan butir pil haram.

Sebelum Benny Setiawan menerima vonis terberat, anggota keluarganya yang lain telah lebih dulu divonis dengan hukuman yang sangat berat, membuktikan bahwa ini adalah operasi yang terstruktur dan melibatkan seluruh inti keluarga.

  • Istri: Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
  • Anak: Andrei Fathur Rohman, divonis 20 tahun penjara.
  • Menantu: Muhamad Lutfi, juga divonis 20 tahun penjara.

Tak hanya keluarga, seluruh jaringan karyawan, dari peracik hingga manajer logistik, juga dijatuhi hukuman berat mulai dari 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

Baca Juga:Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas

Dalam membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Serang, Galih Inanti Akhmad, menyatakan bahwa terdakwa Benny Setiawan terbukti secara sah melanggar undang-undang narkotika.

Hakim Galih membeberkan sejumlah alasan kuat di balik vonis mati tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Galih, Kamis (14/8/2025).

Status Residivis Benny mengendalikan bisnis haram ini saat dirinya sedang menjalani hukuman di Lapas Tangerang untuk kasus lain.

Peran sebagai Otak Utama adalah inisiator, pengendali, dan penerima manfaat terbesar dari bisnis ilegal ini.

Baca Juga:3 Fakta Miris Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' Demi Cabuli Anak Tiri

"Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang besar, yang sangat membahayakan generasi muda, membahayakan kehidupan manusia, bangsa dan negara," ungkap Galih.

Yang paling krusial, Majelis Hakim tidak menemukan satu pun alasan yang bisa meringankan hukumannya.

"Untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar Galih dengan tegas.

Mendengar vonis mati yang dijatuhkan kepadanya, Benny Setiawan tidak tinggal diam. Ia langsung menyatakan akan menempuh jalur hukum selanjutnya dengan mengajukan banding. Dalam pembelaannya, ia mencoba memposisikan diri bukan sebagai otak, melainkan hanya sebagai orang suruhan.

"Saya akan ajukan banding Yang Mulia, semoga aktor intelektualnya ketemu," jawab Benny di ruang sidang.

Pernyataannya ini membuka spekulasi adanya pemain yang lebih besar di balik jaringan pabrik pil PCC ini, sebuah dalih yang kini harus ia buktikan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini