- Oknum guru ngaji berinisial MS ditangkap polisi di Kota Serang pada 9 Agustus 2026 atas kasus pencabulan anak.
- Pelaku melakukan aksi bejat sebanyak dua kali terhadap muridnya yang berusia sembilan tahun di rumah korban sejak awal Agustus 2026.
- Saat ini pelaku telah mendekam di Mapolresta Serang Kota dan dijerat undang-undang terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MS (44), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun.
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Minggu (9/8/2026) setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Sabtu (8/8/2026). Sementara terduga pelaku merupakan seorang guru ngaji, sedangkan korban merupakan anak didiknya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan telah berlangsung sebanyak 2 kali di kediaman korban sejak awal Agustus 2026.
Menurut Febby, dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Saat itu, korban sedang tertidur dan secara tiba-tiba dibangunkan oleh terduga pelaku.
Baca Juga:8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
"Dalihnya membangunkan untuk ngajak jogging. Setelah korban bagun, si pelaku ini diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban," kata Febby, Kamis (13/8/2026).
Selanjutnya, kata Febby, dugaan aksi bejat kembali dilakukan oleh terduga pelaku MS berselang 3 hari usai kejadian pertama sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, lagi-lagi terduga pelaku masuk ke rumah korban dan membangunkannya.
Namun, lanjut Febby, korban yang melihat keberadaan terduga pelaku di dalam kamarnya langsung ketakutan dan berlari ke luar rumah sambil menangis hingga ditemukan oleh tetangganya yang menjadi saksi kasus ini.
"Di kejadian kedua ini, korban nangis dan lari ke luar rumah. Korban bertemu tetangganya, dan menceritakan nasib yang dialaminya. Selanjutnya, saksi melaporkan ke orang tua korban, dan orang tua korban pun melapor ke kantor polisi," terang Febby.
Menurut Febby, terduga pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang kerap sepi di pagi hari lantaran ayah korban berprofesi sebagai nelayan dan selalu pulang di siang hari. Sementara ibu korban sudah lama meninggal dunia.
Baca Juga:2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
"Pelaku bisa masuk leluasa ke dalam rumah korban karena tau korban tinggal sendiri. Setiap malam ayahnya pergi ke laut mencari ikan dan baru pulang itu siang," ungkapnya.
"Kondisi itu dimanfaatkan terduga pelaku ini mendatangi rumah korban ketika tidak ada orang dewasa yang mengawasi korban," imbuh Febby.
Saat ini, terduga pelaku MS sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 415 huruf (b) undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencabulan.
Kontributor : Yandi Sofyan