Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda

Ketua Majelis Hakim Rendra menegaskan, pendampingan advokat merupakan syarat wajib dalam perkara ini mengingat ancaman sanksi pidana yang tergolong berat.

Andi Ahmad S
Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:31 WIB
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
Ilustrasi Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda [Antara].
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Serang menunda sidang perdana terdakwa Heru Anggara pada Selasa, 11 Agustus 2026.
  • Penundaan dilakukan karena terdakwa pembunuhan anak politisi Cilegon tersebut belum memiliki penasihat hukum.
  • Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa pada Rabu pekan depan.

SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang resmi menunda sidang perdana kasus pembunuhan anak politisi PKS Cilegon Maman Suherman, Muhammad Axle (9), pada Selasa (11/8/2026).

Penundaan hingga pekan depan ini dilakukan karena terdakwa, Heru Anggara (30), belum memiliki penasihat hukum.

Dalam persidangan tersebut, Heru tampak memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda.

Ketua Majelis Hakim Rendra menegaskan, pendampingan advokat merupakan syarat wajib dalam perkara ini mengingat ancaman sanksi pidana yang tergolong berat.

Baca Juga:Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya

"Karena ini berkaitan dengan ancaman hukumannya, antara hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, itu harus dihadiri penasihat hukumnya atau advokat," ujar Rendra, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Rabu pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan membacakan dakwaan pada sidang tersebut.

Kasus pembunuhan ini mencuat setelah warga menemukan jasad Muhammad Axle di sebuah rumah mewah di Kompleks BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, pada 16 Desember 2025. Saat ditemukan, korban mengalami luka dan bersimbah darah pada sejumlah bagian tubuh.

Polisi kemudian menetapkan Heru sebagai tersangka. Namun, penasihat hukum Heru sempat menggugat proses penetapan tersebut melalui praperadilan di PN Serang.

Majelis hakim PN Serang menolak gugatan praperadilan itu pada 13 Februari 2026. Putusan tersebut mempertahankan status Heru sebagai tersangka. InformasiKabupaten Serang

Baca Juga:Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Dalam proses penyidikan, Heru juga mengidap kanker nasofaring stadium tiga. Setelah polisi menangkapnya, Heru sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat cedera patah kaki.

Sidang pekan depan akan menjadi tahap awal bagi jaksa untuk menguraikan dugaan perbuatan Heru dalam perkara yang menewaskan anak politisi PKS Cilegon tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak