Renovasi Berujung Jeruji Besi: Warga Pandeglang Tebang Pohon di TNUK Terancam 10 Tahun Penjara

Demi renovasi dapur, seorang kakek di Pandeglang menyuruh rekannya menebang satu pohon di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) hingga terancam 10 tahun penjara.

Hairul Alwan
Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:12 WIB
Renovasi Berujung Jeruji Besi: Warga Pandeglang Tebang Pohon di TNUK Terancam 10 Tahun Penjara
Anggota Polsek Cimanggu menunjukkan sisa pohon yang ditebang di kawasan TNUK. [IST/Bantennews]

Proses Hukum untuk Efek Jera

Meski motifnya terdengar sepele, pihak Balai TNUK sebagai pengelola kawasan tidak mau berkompromi. Mereka bersikeras agar kasus ini diproses hingga tuntas melalui jalur hukum.

Sikap tegas ini diambil bukan tanpa alasan. TNUK ingin menjadikan kasus ini sebagai contoh dan pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar tidak ada lagi yang berani merusak atau menjarah aset konservasi dunia tersebut.

“Sejauh ini pihak TNUK ingin diproses secara hukum agar memberikan contoh kepada lainnya sehingga masyarakat tidak mengulangi perbuatan yang sama seperti pelaku,” terang Guntur.

Baca Juga:Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang

Akibat perbuatannya, Aminudin dan Arsana kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang tentang Kehutanan.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak