Penetapan status siaga oleh BPBD merupakan bentuk antisipasi dini. Tujuannya agar pemerintah daerah dan masyarakat lebih waspada.
Tanggap bencana juga mengaktifkan sistem tanggap darurat lebih cepat jika bencana benar-benar terjadi. Status siaga juga mempermudah mobilisasi logistik dan koordinasi lintas instansi.
Biasanya, BPBD menetapkan siaga bencana setelah menerima informasi prakiraan cuaca ekstrem dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) dan potensi gerakan tanah dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi). Data ini menjadi dasar untuk menyusun langkah mitigasi di lapangan.
Ada ratusan titik rawan longsor dan banjir di Lebak, tersebar di kecamatan seperti Lebak Gedong, Bayah, Muncang, Sobang, dan Panggarangan.
Baca Juga:Gubernur Banten Sebut Seba Baduy Penuh Pembelajaran Nilai Budaya
Dengan status siaga, petugas lapangan dikerahkan lebih intensif, posko-posko disiagakan, dan warga dihimbau untuk siaga evakuasi.
Status siaga juga mengatur alur komando. Jika bencana benar-benar terjadi, BPBD bersama TNI/Polri, relawan, hingga dinas teknis sudah memiliki SOP untuk bertindak cepat. Ini penting agar korban jiwa dan kerusakan bisa diminimalisasi. (ANTARA)