Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang

Ketua, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian dan Ketua HNSI Cilegon ditetapkan sebagai tersangka usai kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.

Hairul Alwan
Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:45 WIB
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim alias Abah Salim ditetapkan sebagai tersangka usai kisruh Kadin Cielgon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian, Ismatullah Ali (39), dan Ketua HNSI Rufaji Zahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, 16 Mei 2025 malam.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengancaman saat peristiwa Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kepada Chenda Enginering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT Chengda Engineering co. Hal tersebut terungkap dalam video viral mengenai Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 tanpa lelang.

Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, perbuatan ketiga tersangka terindikasi telah memenuhi unsur tindak pidana.

Baca Juga:Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten

Ketiga tersangka melakukan pengancaman ke PT Chengda Engineering Co, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) agar diberikan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.

Tangkapan layar video Kadin Cilegon minta jatah proyek- Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatulloh Ali meminta jatah proyek pembangunan Chandra Asri Alkali.
Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatulloh Ali ditetapkan sebagai tersangka usai kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang. [istimewa]

"Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kedua saudara MS selaku Ketua Kadin Cilegon dan ketiga saudara RZ, Ketua HNSI Kota Cilegon," kata Dian di hedapan awak media, Jumat 16 Mei 2025 malam.

Dian mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam upaya mendapatkan jatah proyek Rp5 T tanpa lelang dari proyek pembanguan anak perusahaan PT Chandra Asri Petrochemical itu.

"Saudara IA perannya menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. IA bersama MS memaksa minta proyek. Selanjutnya saudara RJ perannya mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda," Kata Dian menjelaskan peran Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian dan Ketua HNSI.

Dian juga mengungkap peran Ketua Kadin Cilegon yang disebut-sebut sempat menggerakan massa untuk melakukan aksi menuntut PT Chengda Enginering Co pada April 2025 lalu.

Baca Juga:Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik

"Saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," kata Dian mengungkap pera Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak