Hingga saat ini, Dian dan jajarannya masih melakukan pendalaman terkait kasus yan mencuat usai video Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang itu. Termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.
"Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan," paparnya.
Ketiga tersangka saat ini telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana.
Baca Juga:Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
"Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
![Ketua HNSI Cielgon, Rufaji Zahuri ditetapkan sebagai tersangka usai kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/17/57941-ketua-hnsi-cielgon-rufaji-zahuri-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI, Rufaji Zahuri dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Kota Cilegon, Ivan Ferdiansyah diperiksa polisi, Jumat 16 Mei 2025. Mereka diperiksa terkait kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan membenarkan pihaknya telah memanggil semua pihak yang ada dalam video viral tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan, termasuk memanggil Ketua HIPMI dan Ketua HSNI Cilegon.
- 1
- 2