2,9 Ton Daging Celeng Tak Bersertifikat Asal Sumatra Dimusnahkan

Sebanyak 2,9 ton daging babi hutan atau daging celeng asal Sumatra dimusnahkan Karantina Banten, Jumat 9 April 2025.

Hairul Alwan
Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:40 WIB
2,9 Ton Daging Celeng Tak Bersertifikat Asal Sumatra Dimusnahkan
Petugas Balai Karantina Banten memusnahkan daging babi hutan atau daging celeng, Jumat 9 April 2025. [Hairul Alwan/Suara.com]

SuaraBanten.id - Sebanyak 2,9 ton daging babi hutan atau daging celeng asal Sumatra yang diamankan Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Balai Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Banten (Karantina Banten) dimusnahkan, Jumat 9 Mei 2025.

Sebelumnya, Karantina Banten mengamankan 2,9 ton daging celeng dari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan Tengah itu.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean turut menghadiri pemusnahan 2,9 ton daging celeng tak bersertifikat di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon.

Jika dirupiahkan, 2,9 ton daging celeng tak bersertifikat asal Pulau Sumatra itu berkisar Rp200 juta.

Baca Juga:Segera Klaim Link DANA Kaget 9 Mei 2025 untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Buat Modal Nongkrong

Sahat mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas keberhasilan Karantina Banten dalam menggagalkan pemasukan komoditas turunan hewan tanpa dokumen asal Seputih Raman, Lampung Tengah, menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan truk Colt Diesel.

Petugas Karantina Banten tengah memeriksa daging babi hutan atau daging celeng asal Sumatra. [Istimewa]
Petugas Karantina Banten tengah memeriksa daging babi hutan atau daging celeng asal Sumatra. [Istimewa]

"Setelah melalui pengujian laboratorium, daging ini terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi sehingga tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan," ujar Sahat.

Kata dia, daging tersebut juga tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk hewan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan antararea wajib disertai dengan sertifikat kesehatan.

Sertifikat kesehatan itu, menurut aturan dilakukan melalui tempat yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.

"Daging babi hutan ini tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," kata Sahat memaparkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga:Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga

Berdasarkan data aplikasi BEST-TRUST di satuan pelayanan Karantina Pelabuhan Penyeberangan Merak, tercatat sebanyak 31 kasus penindakan sepanjang tahun 2025. Komoditas yang diamankan meliputi burung, kambing, kuda, kerbau, babi, dan berbagai produk hewan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini