SuaraBanten.id - Salah seorang anggota Organisasi Masyarakat atau ormas Anduk Merah berinisial TP alias Ateng ditangkap jajaran Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Anggota Ormas di Serang itu ditangkap lantaran menjadi calo tenaga kerja dan menipu para pencari kerja di PT Nikomas Gemilang.
Salah satu korban bernama Ahmad Ridwan asal kecamatan Cikande melaporkan calo tenaga kerja yang mengaku bisa memasukan karyawan ke PT Nikomas Gemilang dengan syarat menyetor sejumlah uang.
"Pelaku mengaku punya relasi dengan orang perusahaan, korban kemudian memberikan Rp23 juta," kata Kapolsek Cikande AKP Tatang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 9 Mei 2025.
Baca Juga:66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
Namun, setelah tiga bulan memberikan uang kepada Ateng, Ahmad curiga lantaran tidak pernah mendapat panggilan dari perusahaan.
Ketika mencoba meminta penjelasan, Ateng sulit dihubungi. Ahmad yang merasa ditipu, kemudian melapor Polsek Cikande pada Senin 5 Mei 2025 lalu.
Selang sehari setelah dilaporkan, Ateng ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikande saat sedang berkumpul bersama temannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa korban Ateng bukan hanya Ahmad. Ternyata ada empat korban lain yang juga diiming-imingi pekerjaan di perusahaan yang sama.
"Jumlah uang yang dikantongi pelaku dari lima pencari kerja ini mencapai lebih dari Rp100 juta," ujar Tatang.
Baca Juga:Lagi, Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Diringkus, Korban Ngaku Rugi Rp126 Juta
Sebelumnya diberitakan, seorang calo tenaga kerja yang menipu menjanjikan masuk PT Nikomas Gemilang dengan menarif sejumlah uang bernama Dedi (48) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.