"Tinggal dibuat water tretment, tinggal dibuat jaringan. Itu waduk karian itu salah satu waduk terbesar di Indonesia, bisa sampai ratusan juta kubik air. Harusnya bisa segera dioperasikan, dan sekarang kita sudah mendorong karena secara bangunan dari Kementerian PUPR," paparnya.
"Kalau izinnya sudah, kita bangun berarti lebih banyak lagi pengguna air baku, itu kan pajaknya masuk ke provinsi pajak air permukaan. Selain itu juga dibutuhkan oleh insustri di Cilegon, Serang, Tangerang, Jakarta bahkan hingga ke Bogor," urainya.
Selain itu, jasa labuh jangkar juga disebut Dede Rohana sebagai potensi yang bisa dibuat. Kata dia, kapal yang bersandar di Provinsi Banten begitu banyak, namun tidak mempunyai kewenangan untuk memungut pajak.
"Padahal menurut Undang-undang pemerintah daerah yang baru 0-12 mil laut itu kewenangan Provinsi Banten. Semua kapal tidak pernah kita pungut, karena masuknya pusat. Kenapa kita diberi kewenangan, tapi kita tidak bisa mengambil retribusi atau ambil pajak di situ," ujarnya.
Baca Juga:Andra Soni Tolak Mobil Dinas Land Cruiser, Pilih Mobil Pribadi Karena Alasan Ini
"Jadi nanti jika diberlakukan semua kapal yang masuk ke Banten masuk (membayar retribusi). Jadi seperti bayar parkir masuk pelabuhan lah kira-kira, nah itu memang mesti kita dalami," ujarnya.
"Ini memang kewenangan kita, bagaimana supaya kita bisa memungut itu, bagaimana prosedurnya, itu yang kita dalami. Nah nanti apakah pungutan yang dilakukan dibagi ke Pemprov Banten atau ada sela yang lain," ungkapnya.
"Jika retribusi labuh jangkar diberlakukan, setiap kapal yang nyandar bayar (retribusi). Dalam rangka pemungutan itu pemerintah punya kewajiban apa, dalam rangka mensupport itu. Supaya take and give, ketika kita menarik pajak ada fasilitas yang kita bangun di situ," jelasnya.