11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam

Polisi telah menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka dugaan pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan terhadap seorang penjaga kandang.

Hairul Alwan
Senin, 10 Februari 2025 | 20:09 WIB
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) menunjukkan barang bukti tersangka kasus protes hingga pembakaran kandang ayam di Padarincang, Serang, Banten. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Sebanyak 11 orang warga Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap oleh Polda Banten buntut aksi demo berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada 24 November 2024 lalu.

Saat ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka dugaan pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan terhadap seorang penjaga kandang. Dari belasan pelaku tersebut, 5 di antaranya yakni DP, FR, SF, US dan SM merupakan anak di bawah umur dan berstatus santri di Ponpes Riyadusolihin, Padarincang.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing saat terjadi pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan terhadap penjaga kandang tersebut.

Menurutnya, tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, merusak dan membajak kandang. Sementara tersangka YS, MR dan AR berperan memprovokasi masyarakat.

Baca Juga:11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang

Sementara tersangka NA dan DP berperan melakukan pengrusakan kandang serta mengeroyok Aep selaku penjaga kandang di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Dian menyebut kelima santri yang turut ditangkap berperan melakukan pengrusakan, pembakaran hingga merobohkan tembok kantor dan membakar tanki solar milik PT STS.

"Terjadi pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan di PT STs seperti kandang, kantor administrasi, tanki solar," kata Dian kepada awak media di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025)..

"Dan yang ditampilkan hanya 5 orang, karena yang satu baru ditangkap setelah kabur ke Jakarta Utara. Dan ini 5 orang lagi tidak kita tampilkan karena masih di bawah umur," ungkapnya.

Dian memastikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari keterangan yang diberikan para tersangka guna mengetahui adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi anarkis yang dilakukan tersebut.

Baca Juga:Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi

Pasalnya, lanjut Dian, akibat pembakaran kandang ayam berizin tersebut, pihak PT STS selaku pemilik mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 miliar.

"Total pelaku akan terus berkembang dari 11 orang ini, kita masih memburu pelaku lainnya. Dan kami menghimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Meski masih didalami kasus tersebut, para tersangka mengaku nekat berbuat anarkis usai keluhannya terkait bau tak sedap yang ditimbulkan dari kandang ayam tersebut tak digubris oleh PT STS selaku pemilik kandang.

"Motifnya masih kita dalami, sementara pengakuannya tidak senang karena bau di lingkungannya," ucap Dian.

Saat ini, para tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polda Banten. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 186 KUHP tentang pidana yang membahayakan keamanan umum.

"Untuk ancaman pidana 160 itu selama 6 tahun, pasal 170 itu selama 5 tahun dan 187 itu pidana paling lama 12 tahun," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini