SuaraBanten.id - Sebanyak 11 orang warga Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap oleh Polda Banten buntut aksi demo berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada 24 November 2024 lalu.
Saat ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka dugaan pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan terhadap seorang penjaga kandang. Dari belasan pelaku tersebut, 5 di antaranya yakni DP, FR, SF, US dan SM merupakan anak di bawah umur dan berstatus santri di Ponpes Riyadusolihin, Padarincang.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing saat terjadi pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan terhadap penjaga kandang tersebut.
Menurutnya, tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, merusak dan membajak kandang. Sementara tersangka YS, MR dan AR berperan memprovokasi masyarakat.
Baca Juga:11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
Sementara tersangka NA dan DP berperan melakukan pengrusakan kandang serta mengeroyok Aep selaku penjaga kandang di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Dian menyebut kelima santri yang turut ditangkap berperan melakukan pengrusakan, pembakaran hingga merobohkan tembok kantor dan membakar tanki solar milik PT STS.
"Terjadi pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan di PT STs seperti kandang, kantor administrasi, tanki solar," kata Dian kepada awak media di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025)..
"Dan yang ditampilkan hanya 5 orang, karena yang satu baru ditangkap setelah kabur ke Jakarta Utara. Dan ini 5 orang lagi tidak kita tampilkan karena masih di bawah umur," ungkapnya.
Dian memastikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari keterangan yang diberikan para tersangka guna mengetahui adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi anarkis yang dilakukan tersebut.
Baca Juga:Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi
Pasalnya, lanjut Dian, akibat pembakaran kandang ayam berizin tersebut, pihak PT STS selaku pemilik mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 miliar.
- 1
- 2