Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi

Sejumlah warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Polda Banten.

Hairul Alwan
Senin, 10 Februari 2025 | 13:49 WIB
Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi
Aksi warga berujung pembakaran di peternakan ayam yang berada di Padarincang, Serang, Banten. [IST]

SuaraBanten.id - Sejumlah warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap oleh Ditreskrimum Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Banten. Penangkapan dan penahanan itu diduga karena terlibat protes kandang ayam milik PT Firman Group pada November 2024 lalu.

Penangkapan warga Padarincang oleh perseonel Polda Banten itu dilakukan pada 7 dan 8 Februari lalu. Belum diketahui secara pasti berapa banyak warga yang ditangkap. Berdasarkan keterangan warga Polisi menangkap empat orang dewasa bernama Samsul Maarif, Cecep, Yayat, Nana serta lima orang santri di bawah umur.

Sejumlah warga Padarincang yang ditangkap itu kini didampingi oleh Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, LBH Pijar, WALHI, dan YLBHI.

Salah satu perwakilan TAUD, Rizal Hakiki mengatakan saat penangkapan pertama pada 7 Februari, dirinya sempat mendatangi Polda Banten untuk mendampingi warga yang ditangkap.

Baca Juga:Miris! Emak-emak di Serang Tak Dapat Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan

"Keberatan kami, saat akan melakukan pendampingan terhadap warga, dari pihak penyidik itu tidak memberikan akses pada kami untuk memberikan bantuan hukum kepada warga," katanya dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).

"Terkhusus yang kami perhatikan ada lima orang berstatus anak karena anak secara hukum lebih diatur khusus perlunya pendamping dan tidak boleh disamakan seperti orang dewasa," ungkapnya.

Pihak penyidik mengatakan, para warga yang ditangkap diduga merupakan warga yang memprotes hadirnya kandang ayam di kampungnya hingga berujung pembakaran pada 24 November 2024 lalu.

Kata Rizal, saat itu warga protes karena kandang ayam milik milik PT Firman Group itu hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman mereka dan menimbulkan gangguan lingkungan serta masalah kesehatan.

Warga yang kesal karena beberapa kali melakukan protes namun tidak digubris kemudian berujung pembakaran. Kemudian, polisi baru menangkap warga tiga bulan pasca kejadian.

Baca Juga:Oknum TNI Bunuh Janda Muda di Tangsel, Korban Disebut Pacarnya

Rizal mengungkapkan, saat penangkapan para warga tidak ditunjukan surat tugas oleh Polisi atau penjelasan terkait permasalahan.

Bahkan, diduga Polisi sempat menodongkan senjata api kepada warga hingga mereka ketakutan. Ia mendesak agar Polda Banten menarik anggotanya tersebut.

"Berdasarkan informasi dari warga, hingga kini masih ada Polisi bersenjata lengkap yang berkeliaran di kampung mereka dan membuat warga menjadi panik dan trauma," paparnya.

Sementara itu, Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini kasus itu masih dikembangkan terhadap tersangka lainnya.

"Benar, saat ini masih dikembangkan ke pelaku lainnya. Mohon sabar nanti akan kita sampaikan," ungkap Didik.

Ditanya mengenai penangkapan yang dilakukan tanpa adanya pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu, Didik mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup tanpa perlu melakukan klarifikasi.

"Kalau perkara sudah penyidikan dan sudah ditemukan bukti yang cukup penyidik bisa upaya paksa tanpa klarifikasi. Sabar ya, kami tunggu lengkapnya dan kita akan prescon," sambung Didik.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini