Pegawai Sekretariat DPRD Banten yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Divonis 2,4 Tahun

Pegawai Sekretariat DPRD Banten itu divonis 28 bulan karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk dan menabrak seorang anak berusia 12 tahun hingga meninggal dunia.

Hairul Alwan
Senin, 18 Desember 2023 | 11:54 WIB
Pegawai Sekretariat DPRD Banten yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Divonis 2,4 Tahun
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

SuaraBanten.id - Pegawai honorer di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Banten bernama Saeful Ajiz divonis 2 tahun 4 bulan (28 bulan) penjara.

Pegawai Sekretariat DPRD Banten itu divonis 28 bulan karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk dan menabrak seorang anak berusia 12 tahun hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," bunyi Putusan PN Serang Nomor 857/Pid.Sus/2023/PN SRG dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (18/12/2023).

Dalam sidang vonis tersebut, Saeful dinyatakan terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 340 ayat (4) KUHP.

Baca Juga:Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?

Vonis atas Saeful dibaakan pada Rabu (13/12/2023) lalu oleh ketua majelis hakim Rendra dan hakim anggota Hery Cahyono beserta I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan, pada 19 September 2023 terdakwa sedang menyetir mobil Honda BR-V ditemani teman wanitanya bernama Resty dari Serpong, Kabupaten Tangerang menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) sekira pukul 06.30 WIB.

Diketahui, Saeful merupakan pegawai honorer di Setwan DPRD Provinsi Banten dan tengah mengejar absensi di kantor.

Sesampainya di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Lingkungan Kahuripan, Kecamatan Cipocok terdakwa yang dalam keadaan mengantuk dan mabuk tidak dapat mengendalikan mobilnya yang berada di kecepatan 80 km/jam.

Terdakwa kemudian menabrak seorang anak berusia 12 tahun yang sedang duduk di motor sambil menunggu kakaknya membeli nasi uduk di pinggir jalan. Naas, anak tersebut meninggal ketika dilarikan ke Rumah Sakit.

Baca Juga:Sepekan Tak Turun Hujan Petani di Lebak Menjerit, Khawatir Sawah Kekeringan

"Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan mabuk di mana dari dalam mulut terdakwa tercium bau alkohol," bunyi putusan tersebut.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Adapun untuk salah satu hal yang meringankan yaitu terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan untuk hal memberatkan yaitu terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia serta belum adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak