Terima Rekomendasi UMK, Ratusan Buruh yang Duduki Kantor Bupati Tangerang Bubarkan Diri

Ratusan buruh itu membubarkan diri usai menerima kepastian rekomendasi tuntutan kenaikan UMK dan UMP 2024.

Hairul Alwan
Senin, 27 November 2023 | 23:41 WIB
Terima Rekomendasi UMK, Ratusan Buruh yang Duduki Kantor Bupati Tangerang Bubarkan Diri
Kendaraan taktis dari Polresta Tangerang saat melintas di depan kantor Bupati Tangerang, Banten setelah melaksanakan pengamanan massa buruh untuk menuntut kenaikan UMK 2024. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

SuaraBanten.id - Ratusan massa aksi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimun Kabupatan/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kantor Bupati Tangerang, Banten mebubarkan diri, Senin (27/11/2023) malam sekira pukul 21.39 WIB.

Ratusan buruh itu membubarkan diri usai menerima kepastian rekomendasi tuntutan kenaikan UMK dan UMP 2024.

Ratusan massa aksi itu membubarkan diri usai terdengar pengumuman dari mobil komando buruh untuk membubarkan diri.

Mereka tampak tertib langsung mundur dari lokasi Kantor Bupati Tangerang tanpa adanya paksaan dari petugas keamanan.

Baca Juga:Ratusan Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Hingga Malam, Tuntut Kenaikan UMK dan UMP

"Teman-teman perlu diketahui, tadi saya dapat informasi bahwa rekomendasi kita sudah disampaikan ke Gubernur Banten. Jadi malam ini kita istirahat agar besok bisa kembali mengawal putusan kenaikan UMK kita," kata salah satu peserta demo dari mobil komando dikutip dari ANTARA.

Atas adanya pembubaran diri massa aksi buruh tersebut, petugas keamanan yang terdiri dari Polisi/TNI dan juga Satpol PP itu terlihat balik kanan dari lokasi.

Diketahui, aksi ratusan buruh kali ini mendesak pemerintah untuk menolak penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

Sebelumnya diberitakan, massa buruh itu sempat bertahan di depan kantor Bupati Tangerang sejak sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:SDN Kuranji di Serang Masih Disegel Ahli Waris, Sudah Berlangsung Empat Bulan

Kemudian bergeser dan berniat untuk memasuki ruangan kantor Bupati pada hingga pukul 20.27 WIB.

Namun, di waktu yang sama, aparat keamanan bersiap-siap berupaya membubarkan massa aksi tersebut.

Sebelumnya, buruh telah meminta kepada pemerintah agar upah minimum kabupaten/kota tahun ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikkan upah buruh akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

Sehingga atas dasar itu, pihaknya pun menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak