SDN Kuranji di Serang Masih Disegel Ahli Waris, Sudah Berlangsung Empat Bulan

Gerbang SDN Kuranji tampak masih disegel ahli waris dengan menutupnya menggunakan kayu dan pagar bambu.

Hairul Alwan
Senin, 27 November 2023 | 21:20 WIB
SDN Kuranji di Serang Masih Disegel Ahli Waris, Sudah Berlangsung Empat Bulan
Kondisi SDN Kuranji, Keluarahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten yang disegel ahli waris. [ANTARA/Desi Purnama Sari]

SuaraBanten.id - SDN Kuranji yang berada di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten hingga Senin (27/11/2023) masih tampak disegel ahli waris.

Gerbang SDN Kuranji tampak masih disegel ahli waris dengan menutupnya menggunakan kayu dan pagar bambu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, Dindikbud Kota Serang tengah melakukan mediasi dengan ahli waris karena aset SDN Kuranji tidak bisa diserahkan begitu saja.

"Untuk SD kurjani bukannya kami berdiam diri. Selama ini kami berjuang, saya sudah ketemu dengan pengacaranya di ruang Kapolres Serang Kota, mereka menginginkan tanah yang berada di samping sekolah menjadi haknya," katanya dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Pohon Besar di Jalan Ir Djuanda Tumbang Diterjang Angin Kencang

Kata dia, tanah di sekolah tersebut terbagi menjadi dua di antaranya di dalam sekolah seluas 2.000 meter dan di samping sekolah kurang lebih 2.000 meter.

Sementara, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris itu meminta tanah yang berada di samping sekolah, karenanya ia meyerahkan hal tersebut kepada pimpinan.

"Mereka ingin tanah tersebut dengan alasan itu tanah mereka. Tapi aset itu tidak bisa diserahkan begitu saja dan harus melalui keputusan pengadilan. Oleh karena itu saya sudah menyerahkan hal ini kepada Pimpinan," katanya.

Suherman mengungkapkan, keputusan akan lahan SDN Kuranji itu akan disampaikan kembali setelah selesai mediasi. Ia mengaku apapun hasilnya, ia akan tetap menempuh jalur hukum di pengadilan.

"Kami sudah menunjuk tim mediasi, maka kita tunggu hasil mediasi, keputusan apapun saya sangat menghormati karena keputusan akhir tetap di pengadilan. Makanya, saya persilakan kepada ahli waris jika mau menggugat, gugat saja," ujarnya.

Baca Juga:Publik Pertanyakan Wali Kota Cilegon Dipilih Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran: Statusnya Cuti Gak Pak?

Meski demikian, ia sangat menyayangkan tindakan ahli waris menyegel sekolah yang hingga empat bulan dan mengganggu aktivitas sekolah serta membatasi kebebasan anak.

"Itu sangat mengganggu aktivitas sekolah serta membatasi kebebasan ruang gerak anak-anak juga. Tapi sejauh ini proses belajar mengajar di sana kita pastikan tetap berjalan seperti biasanya," paparnya.

Kata Suherman, kewenangan untuk pencabutan pagar penyegelan bukanlah tugas Dindikbud Kota Serang melainkan Satpol PP Kota Serang dan Dinas terkait lainnya.

"Itu tugasnya Satpol PP atau pihak yang lain terkait pemagaran ini. Karena kewenangan pencabutan pagar bukan kewenangan kita. Karena kita sebagai pengguna aset bukan pemegang aset," katanya.

Sebelumnya diberitakan, SDN Kurjani pertama kali disegel ahli waris pada September 2023 dan sempat diturunkan oleh Satpol PP Kota Serang, namun pada September 2023 hingga kini kembali disegel oleh ahli waris.

Imbas penyegelan tersebut, murid dan para guru SDN Kuranji terpaksa harus keluar masuk sekolah melalui pagar kecil yang berada di belakang sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini