Ratusan Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Hingga Malam, Tuntut Kenaikan UMK dan UMP

Ratusan buruh itu bertahan untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).

Hairul Alwan
Senin, 27 November 2023 | 23:14 WIB
Ratusan Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Hingga Malam, Tuntut Kenaikan UMK dan UMP
Sejumlah massa buruh yang menuntut kenaikan UMK dan UMP dijaga ketat aparat kepolisian saat hendak masuk ke depan pintu kantor Bupati Tangerang, Provinsi Banten. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

SuaraBanten.id - Ratusan massa aksi dari aliasi buruh mengepung Kantor Bupati Tangerang, Banten hingga Senin (27/11/2023) malam sekira pukul 19.50 WIB.

Ratusan buruh itu bertahan untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).

Ratusan buruh yang menggelar aksi di Puspemkab Tangerang itu tampak mulai merangsek memasuki kantor dinas Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono.

Satu persatu perwakilan berbagai kelompok buruh itu menyampaikan orasi dan beberapa tuntutannya. Saat aksi berlangsung, dua pintu gerbang masuk Kantor Bupati Tangerang dijaga polisi dan Satpol PP setempat.

Baca Juga:SDN Kuranji di Serang Masih Disegel Ahli Waris, Sudah Berlangsung Empat Bulan

Sejumlah kendaraan taktis seperti Water Cannon Polresta Tangerang disiapkan petugas untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan dari aksi buruh tersebut.

Hingga sekira pukul 20.27 WIB, ratusan massa buruh itu tampak masih menahan diri di lokasi dengan menyampaikan orasi menuntut kenaikan upah minimum.

"Kami akan tetap bertahan di sini, sebelum Pj Bupati Tangerang memberikan kepastian untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 12 persen sesuai rekomendasi kami," kata salah satu anggota masa aksi buruh dikutip dari ANTARA, Senin (27/11/2023).

Aksi ratusan massa buruh tersebut sebelumnya berkumpul di depan Kantor Bupati Tangerang sejak pukul 15.30 WIB, untuk menyampaikan beberapa tuntutannya.

Sejumlah tuntutan yang diminta ratusan buruh itu yakni, meminta pemerintah agar upah minimum kabupaten/kota tahun ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Pohon Besar di Jalan Ir Djuanda Tumbang Diterjang Angin Kencang

Tak hanya itu, beberapa alasan lain untuk menaikkan upah buruh akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini