Dinkes Tangerang Buka Suara Soal Pemberian Obat Kadaluarsa

Pemkot Tangerang melalui Dinkes Kota Tangerang tidak mengelak atas pemberian obat kadaluarsa tersebut akibat kelalaian petugas puskesmas.

Hairul Alwan
Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:05 WIB
Dinkes Tangerang Buka Suara Soal Pemberian Obat Kadaluarsa
Dinkes Kota Tangerang menyambangi rumah balita yang diberikan obat kadaluarsa, Rabu (10/8/2022). [IST]

SuaraBanten.id - Dinas Kesehatan Kota Tangerang baru-baru ini mengklarifikasi terkait pemberian obat kadaluarsa yang terjadi di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Terkait hal tersebut, Pemkot Tangerang melalui Dinkes Kota Tangerang tidak mengelak atas pemberian obat kadaluarsa tersebut akibat kelalaian petugas puskesmas.

Kelalaian pemberian obat kadaluarsa terjadi pada balita bernama Arkaa, usai mengikuti Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Diketahui, Arkaa diberikan obat penurun panas jika terjadi KIPI usai imunisasi.

Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggareni memaparkan kronologis pemberian obat kadaluarsa pada Senin (8/8/2022) kemarin. Kata dia, awalnya petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kadaluarsa di dalam tas Posyandu.

Baca Juga:Orangtua Tak Izinkan Anaknya Ikut Ospek Untirta, Buntut Pelecehan Verbal dan Dijemur Berjam-jam?

Kata Dini, petugas puskesmas langsung memisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas. Namun, sesampainya di Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas.

Sehari setelah itu, tepatnya Selasa (9/8/2022), saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan.

dr. Dini mengungkapkan, pihak puskesmas kemudian memperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi di luar gedung Puskesmas. Diketahui, Posyandu sudah tidak aktif 2 tahun karena pandemi," jelasnya.

"Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. Sekali lagi, Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien," ungkap dr. Dini (10/8/22).

Baca Juga:Viral Wanita Ngamuk Maki Karywan Kafe di Serang, Netizen Sindir Menohok: Uang Tak Bisa Beli Sikap

Ia pun menjelaskan, pada Rabu (10/8/2022) seluruh petugas baik petugas Posyandu, Puskesmas, Ketua Mutu, UKP, UKM hingga Dinkes langsung melalukan pembahasan untuk menelusuri lebih jauh kejadian tersebut dan segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan atas kondisi kelalaian yang terjadi.

"Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau dan memeriksa langsung kondisi Arkaa pasca minum obat tersebut. Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan Arkaa. Sambil dilakukan peninjauan lanjutan," jelas dr Dini.

Lebih lanjut, Dinkes juga sudah melayangkan teguran ke petugas Puskemas yang bersangkutan, serta melayangkan surat teguran kepada Kepala Puskesmas untuk lebih teliti atas pengelolaan obat baik di dalam maupun di luar Puskesmas.

"Puskesmas diperintahkan untuk ikut memperhatikan ketepatan pemberian obat dan pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas," tegasnya.

Ia pun berharap, tidak ada lagi kejadian serupa. Dinkes melalui Bidang Pelayanan Kesehatan akan terus memantau pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pada ketersediaan dan ketepatan pemberian obat-obatan.

"Ini menjadi evaluasi besar pastinya, akan kian diperketat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Pastinya, kelalaian ini jangan sampai kembali terjadi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini