Pra Peradilan Jimmy Lie Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Buktikan di Persidangan!

Kuasa hukum Jimmy Lie memastikan pada saat sidang pokok atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat kliennya.

Hairul Alwan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 08:50 WIB
Pra Peradilan Jimmy Lie Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Buktikan di Persidangan!
Proses sidang Praperadilan Jimmy Lie di PN Tangerang, Banten, Kamis (30/6/2022). [IST]

SuaraBanten.id - Proses Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jimmy Lie di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang mengalami penolakan. Putusan sidang yang menyatakan Praperadilan Jimmy Lie ditolak tersebut membuat kecewa kuasa hukum.

Namun, kuasa hukum Jimmy Lie memastikan pada saat sidang pokok atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat kliennya. Ia akan membuktikan jika Jimmy Lie sebagai kliennya tidak bersalah.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengaku tak puas dengan keputusan hakim. Ia mengaku dirinya akan membuktikannya di persidangan.

"Jadi kondisinya demikian hakim memutar balikkan fakta sebenarnya ya itulah kondisi pra peradilan di Indonesia, tidak ada yang bisa diharapkan. Tetapi kami akan tetap mendampingi proses hukumnya dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah di persidangan mendatang," ungkapnya setelah menghadiri sidang putusan, Kamis (30/6/2022).

Robert menungkapkan, dalam jalannya persidangan yang ditunjukkan bukanlah fakta yang sebenarnya. Melainkan kondisi yang lain.

Baca Juga:Terpopuler: Viral Wali Kota Serang Titip Siswa Agar Masuk SMAN 1 Kota Serang, Syafrudin Klaim Hanya Membantu

"Saya tidak sepakat dengan putusan ini. Tapi ini kan pertimbangan mereka, hak dia. Dia punya hak saya punya hak. Masing-masing pandangan Hukum beda contohnya kenapa bukti kami berupa fotocopy dianggap tidak memiliki nilai, sedangkan dari pihak kepolisian bisa," jelasnya.

Robert memaparkan, laporan ini 2020, sedangkan izin usaha akte lahir tahun berapa, apakah itu bisa dikatakan gunakan. Ini lahir tahun 70an, ini baru dibuat 2020, bagaimana menyambungkan itu.

"Namanya unsur dalam pemalsuan itu kan tidak full ada yang disana disebut dengan memalsukan surat ada yang disebut pemalsu. Kan disana kategorinya harus ada pemalsu dulu baru ada yang digunakan sementara pemalsunya jelas tapi enggak disebut," ungkapnya.

"Terlebih SKU yang jadikan bukti tersebut tidak dibutuhkan oleh klien kami. Apalagi hingga kini SKU asli tak pernah ada, yang dijadikanbukti hanya fotokopi saja." imbuh kuasa hukum Jimmy Lie itu.

Sedangkan saat berjalannya persidangan, Hakim Rustiyono mengatakan, pihak keluarga bersama dengan tim kuasa hukum yang didampingi OC Kaligis melakukan praperadilan. Namun, sidang putusan yang berlangsung di PN Tangerang menolak Praperadilan pemohon.

Baca Juga:Dukungan Berdatangan, Puluhan Warga Geruduk PN Tangerang: Jimmy Lie Menentang Mafia Tanah

"Memutuskan permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya. Maka Pemohon diminta untuk membayar biaya perkara," kata Hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini