SuaraBanten.id - Dukungan terhadap Jimmy Lie berdatangan saat persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang digelar. Puluhan masyarakat mengeruduk PN Tangerang untuk aksi solideritas mendukung perjuangan mempertahankan kepemilikan ratusan hektar lahan dari lingkaran jahat Mafia Tanah di wilayah Pantura, Tangerang, Banten, Senin (27/06/2022).
Diketahui, Jimmy Lie merupakan tersangka kasus dugaan perkara pengguna dokumen milik orang lain yang kini tengah melawan tuduhan tersebut dengan melakukan Pra Peradilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut keterangan Kordinator Aksi, Tomi Heriwidjaya menyebut Jimmy Lie merupakan role mode perjuangan masyarakat Tangerang khususnya di Pantura, di mana dirinya mampu berdiri tegak mesti berada di tengah pusaran kepentingan mafia tanah yang merongrong.
"Jimmy Lie adalah panutan bagi kami. Dirinya berani menentang kesewenang-wenangan mafia tanah yang memaksa untuk membeli tanah miliknya dengan harga yang nggak masuk akal," katanya dihadapan awak media.
Baca Juga:Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Dua Alat Bukti yang Menjerat Jimmy Lie Tidak Jelas
Tomi menduga, kasus yang menjerat Jimmy Lie merupakan pesanan dari para mafia tanah yang tak senang dengan tindakannya yang jelas-jelas menentang pembelian tanah yang jauh dari harga normal.
Karenanya, ia meminta Presiden Jokowi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru saja diangkat turun tangan menyelesaikan masalah mafia tanah yang smakin marak di wilayah Tangerang.
"Kita minta pertolongan kepada pak Jokowi, pak Hari Tjahyanto, tolong dituntaskan Mafia Mafia Tanah yang ada di Pantura. Karena di lihat saat ini Mafia Tanah makin marak di Tangerang," katanya.
Terpisah, sidang Pra Peradilan atas dugaan cacat hukum terkait penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka tengah berlangsung. Di mana dirinya menjadi pemohon sebagai penggugat Polres Metro Tangerang Kota.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (27/06/2022) ini memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.
Baca Juga:Ratusan Hewan Ternak di Lebak Terjangkit PMK, 2 di Antaranya Mati
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof. Dr. Mudzakkir SH mengatakan, dua alat bukti dari pelapor yang dijadikan dasar atas penetapan tersangka tersebut tidak jelas.
- 1
- 2