Geger Kakek Cangkul Cucunya Hingga Tewas, Ternyata Penyebabnya Karena Ini

S tersangka kasus penganiayaan terhadap cucunya, HA, 17. S diduga mencangkul HA hingga meninggal dunia.

Hairul Alwan
Kamis, 29 April 2021 | 02:05 WIB
Geger Kakek Cangkul Cucunya Hingga Tewas, Ternyata Penyebabnya Karena Ini
TKP Kakek Cangkul cucu hingga tewas [Ist]

“Tersangka tidak mengakui [memukul dengan] cangkul, tetapi menggunakan kayu. Kami masih menggali persesuaian alat bukti. Ya keterangan saksi-saksi, cucunya lebih dulu menganiaya kakek dan itu sudah sering. [Korban] diduga berulang kali membuat keributan, ramai. Ya mengarah kenakalan remaja," jelas Kresna mengutip pernyataan saksi.

Kenakalan remaja

Dia menduga sikap HA berkaitan dengan kenakalan remaja karena usia korban masih di bawah umur.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, korban selama ini sering ribut dengan H saat meminta uang kepada ibu dan H. Peristiwa tersebut kali terakhir terjadi pada malam sebelum kejadian.

Baca Juga:Sempat Ancam Mati Saat Isya Jeeperson Masuk Islam, Kini Ibunda Juga Mualaf

"Ya korban minta uang ke kakek dan ibu. Keributan itu sudah biasa didengar tetangga. Puncaknya pagi harinya ada peristiwa itu. Diawali dari korban memukul tersangka sehingga mengakibatkan benjol dan sedikit biru [Kasat Reskrim menunjuk dahi di dekat mata]. Kondisi kakek sehat sekarang," tutur dia.

Setelah itu, tersangka diduga membalas aksi korban. Peristiwanya terjadi selang 30 menit seusai korban memukul tersangka menggunakan kayu

S tidak menceritakan apa yang dia pikirkan ketika melakukan kekerasan.

"Yang bersangkutan [tersangka] sudah tua. Bahasa Indonesia agak kurang. Dugaan kami spontanitas dan kesal, mungkin mempertahankan diri. Tetapi melihat kronologi, dia masuk kategori membalas," katanya.

Tubuh korban ditemukan

Baca Juga:Anak Driver Ojol Tewas Diduga Salah Sasaran, Penyebab Selingkuh atau Dendam

Tubuh HA ditemukan tergeletak bersimbah darah di kamar ibunya. Diduga, seusai memukul kakeknya, korban masuk ke kamar untuk menggunakan handphone.

"Keterangan yang kami kumpulkan, korban ini dipukul tersangka dalam kondisi sadar. Kemungkinan korban ada upaya melawan, tetapi masih menunggu hasil autopsi," ujar dia.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 tentang Perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Karena melakukan kekerasan terhadap anak. Tersangka kami amankan di sini demi keselamatan, keamanan, dan pertimbangan lain. Ada pertimbangan penyidik."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini