Pleno tersebut, diselenggarakan di Hotel Grand Zuri BSD City, Serpong, Rabu (16/12/2020).
Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Tanerang Selatan Slamet Santosa menyebut, permintaan skors pelaksnaan pleno itu, lantaran masih adanya kesalahan data administrasi daftar pemilih tambahan.
"Intinya ada perubahan yang harus dipersiapkan dulu terkiat administrasi penggunaan hak pilih. Pemilih pindahan di kecamatan serpong, ada satu pemilih yang tidak tercantum," kata Slamet, di Hotel Grand Zuri BSD Serpong, Rabu (16/12/2020).
Di tempat yang sama, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tangsel Achmad Mujahid Zein mengatakan, skors diberlakukan satu jam lantaran adanya data pemilih yang tidak sesuai.
Baca Juga:Pilkada Usai, Ketua DPRD Tangsel Banting Setir Jual Motor? Ini Faktanya
"Sebetulnya, mekanisme rapat di PPK sudah selsai. Kemudian kita cermati ada data pemilih tambahan yang tidak sesuai di salah satu TPS di Kecamatan Serpong," kata Zein.
Zein menuturkan, adanya data pemilih yang tidak sesuai itu, memang sengaja dipapaprkan sebagai bentuk transparansi baik kepada Bawaslu, saksi dan peserta pleno lainnya.
"(Pleno diskors) karena miss persepsi terkait mencoba terbuka dari mana saja perubahannya. Tetapi mereka tidak bisa menerima itu dianggap terlalu jauh kalau KPU membahas itu padahal itu transparansi akhirnya sampai di PPK saja. Bahkan ada yang minta untuk pembukaan kotak surat suara lagi yang sudah selesai direkap di PPK," ungkap Zein.
Zein memastikan, mesti dilakukan oerbaikan administrasi data pemilih, tetapi tidak akan nerubah hasil hitung suara di Sirekap.
"Hasil tetap sama, semua ada dan terjaga dan saksi di pleno PPK saat itu semua hadir jadi tdak ada keberatan terkait hasil di Kecamatan Serpong," pungkasnya.
Baca Juga:Positif Covid-19, Begini Gejala yang Dirasakan Ketua KPU Tangsel
Kontributor : Wivy Hikmatullah