Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping

Kini Polres Bogor telah menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah video viral menginjak ayat suci Al-Qur'an sehingga meresahkan masyarakat di daerah itu.

Andi Ahmad S
Senin, 13 April 2026 | 08:41 WIB
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
Seorang perempuan di Lebak suruh perempuan lain bersumpah sambil menginjak Alquran.
Baca 10 detik
  • Polres Lebak menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui video viral.
  • Kejadian berlangsung di Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu (8/4) saat pelaku NL memaksa korban melakukan sumpah menginjak Al-Quran.
  • Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman penjara sesuai pasal penistaan agama yang telah ditentukan.

SuaraBanten.id - Kasus video viral sumpah injak Al-Quran di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten baru-baru ini menjadi sorotan publik Tanah Jawara tersebut -sapaan akrabnya.

Kini Polres Bogor telah menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah video viral menginjak ayat suci Al-Qur'an sehingga meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa, dilansir dari Antara.

Penetapan tersangka tindak pidana penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.

Baca Juga:Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berawal adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu pelaku NL terhadap MT.

Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NL memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Kasus tersebut tentu mengundang reaksi umat muslim atas tindakan perbuatan kedua tersangka itu hingga kepolisian bergerak cepat untuk mengamankannya.

Saat ini, kedua perempuan warga Malingping Kabupaten Lebak secara resmi sudah ditetapkan tersangka penistaan agama.

Pelaku NL dijerat dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an

Sementara itu, MT dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak