SuaraBanten.id - Seorang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yyang juga pemilik sebuah panti pijat Wijaya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial E (34) kabur saat dibawa ambulance menuju Wisma Atlet.
Bahkan, E belakangan diketahui membaur bersama massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu.
Hingga kini, sebut Kepala Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya, Susan J Zulkifli, E masih dalam pencarian petugas.
"Sampai saat ini kami masih mencari keberadaan E. Dia meloncat dari ambulans dan berbaur dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja," ujar Susan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga:Hasut Pelajar buat Ricuh Aksi UU Ciptaker, 3 Pemuda Terancam 10 Tahun Bui
Sebelumnya diketahui, E merupakan pemilik dari panti pijat Wijaya yang digerebek aparat lantaran tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Susan mengatakan, E ketahuan positif virus corona berdasarkan hasil swab test yang digelar setelah penggerebekan.
Setidaknya ada 11 perempuan diamankan aparat dan diboyong ke Panti Sosial Bina Karya Wanita. Selain E, mereka yang dibawa adalah terapis pijat di lokasi tersebut.
Delapan orang kemudian dinyatakan positif Covid-19, dan satu diantara kasus positif diketahui komorbid HIV/AIDS.
E dan tujuh karyawannya yang terpapar COVID-19 kemudian dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi. Namun di tengah perjalanan, ambulans yang membawa mereka terjebak macet akibat massa pedemo di kawasan Sawah Besar.
Baca Juga:Wow, Penjualan Sex Toys Capai Rp216 Trilyun Selama Pandemi Covid-19
E yang duduk di pinggir baris kedua nekat membuka pintu dan langsung melarikan diri mendekati massa aksi, agar tidak terkejar oleh petugas ambulans.
Saat ini, Susan mengatakan panti sosial telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Sementara itu, beberapa perempuan lainnya telah menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran dan dinyatakan sembuh sepekan kemudian.
Sedangkan seorang perempuan berinisial S (20) dengan komorbid HIV/AIDS dipisahkan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.
Proses pemulangan mereka menuju Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia menggunakan mobil milik Dinas Sosial dan dikawal anggota TNI-Polri agar tak terulang kejadian serupa.
"Yang di RSKD Duren Sawit juga sudah sembuh dari Covid-19, tapi harus mendapat perawatan HIV yang diidapnya," kata Susan.
Ia menyampaikan, para wanita tersebut harus menjalani pembinaan di panti sosial tersebut minimal satu tahun.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 pekan lalu sebanyak 123 mahasiswa yang mengikuti aksi tolak Omnibus Law 8 Oktober reaktif Covid-19. Satgas meminta pihak universitas untuk memfasilitasi mahasiswanya yang mengikuti aksi tersebut.