Banten Bersiap Kembangkan Wisata Halal, Semua yang Haram Tak Boleh Dijual

Kini Pemprov Banten butuh sertifikasi dari Majlis Ulama Indonesia (MUI).

Muhammad Taufiq
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Banten Bersiap Kembangkan Wisata Halal, Semua yang Haram Tak Boleh Dijual
Ilustrasi wisata bawah laut Indonesia. (dok: Kemenparakraf)

SuaraBanten.id - Provinsi Banten segera mendesain mua destinasi wisatanya dengan konsep wisata halal. Tidak boleh ada barang haram secuilpun dijual di sana, misalnya minuman dan hal-hal berbau pornografi.

Hal ini sedang dirancang oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi setempat. Kini Pemprov Banten butuh sertifikasi dari Majlis Ulama Indonesia (MUI).

"Banten sangat berpotensi menjadi wisata halal, itu harus ada sertifikasi, di internal kita obrolkan di bidang-bidang, MUI kita perlu koordinasi," kata Kepala Dispar Banten, Agus Setiawan, dikutip dari bantenhits.com, jejaring media suara.com, Sabtu 3 Oktober 2020.

Agus mengatakan, pedoman wisata halal itu baru keluar dari Kementerian Pariwisata. Ia menjelaskan, wisata halal pada dasarnya dapat memudahkan umat muslim melaksanakan ibadah, seperti ada musala dan juga di tempat wisata itu tidak ada yang menjual yang diharamkan oleh agama serta tidak ada atraksi pornografi.

Baca Juga:OTG Tak Disiplin Isolasi Mandiri, Kasus COVID-19 Banten Semakin Ganas

"Kita pada dasarnya wosata halal itu ada kemudahan umat muslim, rumah makan kita halal destinasi halal tidak ada atraksi ke pornografi," katanya.

Selain itu, kepala Dinas yang baru beberapa hari dilantik ini mengaku setelah pendemi Covid-19 berakhir wisata di Banten diprediksi akan dipenuhi pengunjung. 

"Setelah masa normal wisata akan panen, karena yang tadinya mau jalan jalan tapi tidak jalan jalan, Begitu kondisinya normal akan dilampiaskan, sekarang peluang kita untuk memperbaiki," ujarnya.

Tak bisa dipungkiri, Provinsi Banten mmiliki destinasi yang sangat menarik untuk dikunjungi. Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Kabupaten Pandeglang, menjadi salah satu destinasi yang kerap didatangi wisawatan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Banten nomor 6 tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten, daerah yang terletak di ujung Pulau Jawa ini memiliki 8 Destinasi Wisata Provinsi (DPP) dan 11 Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP).

Baca Juga:Meski PSBB, Bus AKAP Tetap Diizinkan Masuk Wilayah Provinsi Banten

Menurut Agus, 8 Destinasi Pariwisata Provinsi itu terletak di kawasan strategis pariwisata Provinsi yang tersebar di seluruh kabupaten kota.

"Destinasi Pariwisata Banten ada 8 yaitu Pantai utara Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, pantai barat Serang dan Pantai utara Serang, Cilegon, Pantai barat selatan Pandeglang serta Selatan Lebak," katanya.

Sementara untuk 11 Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Banten diantaranya, KSPP Anyer Cinangka, KSPP Carita, KSPP Sawarna, KSPP Banten Lama, KSPP lewidamar, KSPP Cisadane, KSPP Rawa Arum, KSPP Tangerang utara, KSPP Tanjung Lesung, KSPP Ujung Kulon dan KSPP Bagedur.

Lanjut Agus, jika 8 Destinasi Pariwisata Provinsi dan 11 KSPP dikembangkan dengan baik akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten kota dan juga Provinsi.  "Kalau dikembangkan ini akan berdampak besar kepada Provinsi Banten," katanya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini