Pemkab Pandeglang Belum Akan Terapkan PSBB, Begini Alasannya

Belum ada surat keputusan nya dari Gubernur. Baru ada statemen saja, tapi kalau sudah ada baru kita tindak lanjuti dengan keputusan Bupati, kata Ramadhani.

M Nurhadi
Selasa, 08 September 2020 | 12:10 WIB
Pemkab Pandeglang Belum Akan Terapkan PSBB, Begini Alasannya
Ilustrasi PSBB. [Beritajatim.com]

SuaraBanten.id - Meski Pemerintah Provinsi Banten telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya. Namun, Kabupaten Pandeglang justru belum memberlakukan peraturan ini.

Alasannya, disebut oleh Asda I Pemkab Pandeglang, Ramadhani, lantaran Pemkab Pandeglang belum menerima keputusan secara resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait PSBB tersebut.

“Belum ada surat keputusan nya dari Gubernur. Baru ada statemen saja, tapi kalau sudah ada baru kita tindak lanjuti dengan keputusan Bupati,” kata Ramadhani, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com), Senin (7/9/2020).

Meski begitu, Ia mengaku, akan menerapkan PSBB pada zona merah dan orange saja jika surat keputusan dari Gubernur sudah turun ke Pemkab Pandeglang.

Baca Juga:Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Bogor Mencapai 17 Ribu Lebih

“Kalau pun harus dilakukan paling kita utamakan yang saat ini sudah masuk zona merah dan orange dahulu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meski siap melaksanakan PSBB, namun Pemkab Pandeglang tak memiliki cukup anggaran untuk pelaksanaan PSBB. Alasannya, di posutur APBD Perubahan tahun 2020 tak dialokasikan untuk chek point.

Meski demikian, Pemkab Pandeglang akan kembali mengevaluasi alokasi anggaran untuk chek point jika memang PSBB harus diterapkan.

“Tidak mungkin kita tekan Dinkes, Dishub Satpol-PP dan Disperindag atau BPBD untuk penjagaan tapi mereka tidak ada untuk makan minum dan bensinnya kan, jadi nanti ini harus dievaluasi lagi kalau PSBB kembali diterapkan,” pungkasnya.

Baca Juga:Setengah Tahun PSBB, Pelanggaran Lalin Kabupaten Bogor Tembus 15 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini