SuaraBanten.id - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Banten tidak seketat di DKI Jakarta.
Pemerintah setempat tetap mengizinkan kendaraan umum, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (Akap) dan juga Kereta Api (KA) dari luar Daerah masih bisa masuk dan keluar kawasan Provinsi Banten.
“Diperbolehkan tapi sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com) Kamis (17/9/2020).
Disampaikan Tri Nurtopo, kendaraan umum yang memasuki Banten tidak diperbolehkan lebih dari 50 peresn dari kapasitas.
Baca Juga:Tips Rawat Body Mobil Supaya Bebas Karat
“Daerah merah 50 persen. Kita ngikutin arahan Dirjen,” ujarnya.
Perihal adanya kemungkinan Bus dari luar Banten yang akan dihentikan, serupa PSBB 3 Kabupaten Kota, Tri Nurtopo mengaku, pihaknya mengikuti perkembangan dari Pemeritah Pusat.
“Kebijakan enggak bisa lokal kita ikuti perkembangan dari Jakarta (Pemeirtah Pusat), kalau penutupan pelayanan dengan pusat,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui Gubenrur Banten Wahidin Halim telah memberlakukan PSBB di seluruh Kabupaten Kota di wilayahnya mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data terbaru yang disampaikan melalui kanal resmi, jumlah kasus Covid-19 di Banten mencapai 3754 orang, dengan rincian 981 orang masih dirawat, 159 orang meninggal dunia dan 2614 sembuh.
Baca Juga:PSBB Total Jilid II DKI Jakarta, TransJakarta Sesuaikan Waktu Operasional