SuaraBanten.id - Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso berjanji menindak pemodal dan individu atau kelompok yang backing aktivitas penambangan liar serta pembalakan hutan di sekitar Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
"Siapapun yang terbukti (dalam) fakta hukum melakukan illegal mining, melakukan, memasuki taman nasional tanpa hak, tanpa ijin, ya kita proses," katanya di Kota Serang, Banten pada Senin (13/01/2020).
Untuk diketahui, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Banten beserta TNI pada Sabtu (11/1/2020) lalu telah melakukan razia pertambangan emas ilegal di kawasan TNGHS. Dalam razia tersebut, petugas memasang garis polisi di lubang tambang serta mesin pengolahan emas.
"Sudah kita police line yang akan kita tindak lanjuti. Kita juga sudah koordinasi dengan lintas sektoral bagaimana ke depannya."
Baca Juga:Edan! Harga BBM di Lebak Banten Rp 16.500 Per Liter
Namun saat dirazia dan dipasangi garis polisi, tidak ditemukan aktivitas pertambangan.
"Kemarin kita melaksanakan patroli sebagaimana perintah presiden. Apakah masih ada penambang liar? Di sana memang sudah tidak ada penambangan rakyat," katanya.
Pengurus TNGHS seksi Kabupaten Lebak, Siswoyo mengemukakan pada tahun 2018, ada 121 lubang tambang emas ilegal di Resor Cisoka, 107 di Resor Panggarangan, 70 di Resor Cibedug dan 16 di Gunung Bedil.
Kemudian pada tahun 2019, lubang tambang emas yang beroperasi untuk Resor Cibedug 70, Cisoka 78, Panggarangan 40 dan Gunung Bedil 7. Luasan pertambangan mencapai 161 hektare. Sedangkan, luasan terbuka kawasan TNGHS dari Cibuluh sampai dengan Muhara mencapai 4.044,86 hektare.
Sementara menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, tercatat lebih dari 100 lubang tambang emas di kawasan taman nasional tersebut.
Baca Juga:Bupati Iti Jayabaya Target 3 Bulan Bangun Jembatan Rusak di Lebak
Kepala Dinas ESDM Banten Eko Palmadi mengemukakan tidak hanya aktifitas pertambangan liar yang ada, namun juga ilegal loging. Eko mengaku kesulitan untuk menertibkan para penambang liar.
- 1
- 2