SuaraBanten.id - Sejumlah lubang tambang ilegal serta peralatan pengolahan emas di Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak disegel dan dipasangi garis polisi.
Penyegelan tersebut merupakan buntut banjir bandang yang mengakibatkan ratusan rumah hanyut dan ribuan jiwa mengungsi di kawasan Lebak pada tahun ini.
"Total personel gabungan TNI-Polri ada 70 personil. Kita mengecek dan memberikan garis polisi di sekitar lokasi pertambangan liar," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy saat dikonfirmasi pada Minggu (12/01/2020).
Pengecekan dan pemasangan garis polisi dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol A Roemtaat, kemudian Dir Intelkam Polda Banten Kombes Pol Asep Nalaludin, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Oki Waskito, Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto dan personel TNI dari Korem 064 Maulana Yusuf.
Baca Juga:Bupati Lebak Iti Jayabaya Ngamuk saat Rapat Banjir, Bawa-bawa Nama Jokowi
Bahkan, beberapa personil kepolisian dari Brimob Polda Banten dilengkapi dengan senjata Laras panjang selama operasi dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
"Kita lakukan patroli ke pertambangan liar yang Ada Di Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak," katanya.
Selanjutnya, dia berharap aktivitas pertambangan yang menyebabkan bencana banjir bandang dan longsor di enam kecamatan di Kabupaten Lebak tidak terulang kembali. Selanjutnya, pihaknya berjanji akan membuka lebih luas dan terperinci mengenai operasi penambangan ilegal.
"Menghindari (terulangnya) bencana longsor yang diakibatkan oleh pertambangan liar dan membuat masyarakat merasa aman. Ekspose besar akan kita gelar secepatnya," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, hingga Presiden Jokowi mengatakan penyebab banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut terjadi karena aktivitas penambangan dan penebangan hutan ilegal.
Baca Juga:Setelah Lebak, Giliran Pandeglang Diterjang Banjir