Legislator Desak Penambang Emas Ilegal di Kawasan TNGHS Ditindak Tegas

Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan TNGHS disebut-sebut menjadi penyebab utama banjir bandang di Kabupaten Lebak, Banten

Bangun Santoso
Rabu, 08 Januari 2020 | 09:23 WIB
Legislator Desak Penambang Emas Ilegal di Kawasan TNGHS Ditindak Tegas
Anggota DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya meninjau lokasi Posko Pengungsian Gedung PGRI Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Selasa (7/1/2020). (Foto: ANTARA)

SuaraBanten.id - Anggota DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mendesak penambang emas ilegal dan perambah hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Kabupaten Lebak, Banten ditindak tegas guna mencegah bencana alam.

"Penyebab banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak akibat adanya kegiatan penambang dan perambah hutan di TNGHS sebagai hulu Sungai Ciberang," kata anggota Komisi III DPR RI saat meninjau lokasi Posko Pengungsian Gedung PGRI Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Selasa (7/1/2020).

Pemerintah daerah dan Kepolisian setempat harus bertindak tegas terhadap penambang emas liar dan perambah hutan di kawasan TNGHS yang menyebabkan terjadi banjir bandang dan longsor.

Bencana banjir bandang dan longsor itu hingga dilaporkan 10 orang meninggal dunia dan ribuan rumah warga yang ada di sekitar bantaran Sungai Ciberang rusak berat.

Baca Juga:Jokowi Minta Tambang Ilegal di Lebak Distop, Ini Reaksi Gubernur Banten

Selain itu juga ribuan orang warga mengungsi tersebar di Kecamatan Sajira, Lebak Gedong, Cimarga, Curugbitung, Maja dan Cipanas.

Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat hukum bertindak tegas kepada penambang emas ilegal maupun penebang pohon di kawasan TNGHS.

"Kami minta penambang emas ilegal dan perambah hutan di kawasan TNGHS ditindak tegas, karena hanya menguntungkan satu, dua dan tiga orang, namun ribuan orang menderita hingga meninggal dunia," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut dia, semestinya kawasan hutan dijaga dan dilestarikan agar tidak menyebabkan terjadi bencana alam.

Namun, mereka melakukan kerusakan hingga menimbulkan malapetaka bencana dan mengancam kemaslahatan hidup manusia.

Baca Juga:Kunjungi Lokasi Banjir Bandang, Jokowi Titip Pesan ke Camat Lebak Banten

Perilaku perbuatan perusak lingkungan, kata dia,patut diproses secara hukum guna mengembalikan habitat alam agar tetap lestari.

REKOMENDASI

News

Terkini