Ketiga tersangka kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang itu yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatullah Ali (39) dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri (50).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengancaman saat peristiwa Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kepada Chenda Enginering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT Chengda Engineering co.
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, perbuatan ketiga tersangka terindikasi telah memenuhi unsur tindak pidana lantaran melakukan pengancaman ke PT Chengda Engineering Co agar diberikan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.
"Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kemudian kedua saudara MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon dan ketiga saudara RZ, yang mana adalah Ketua HNSI Kota Cilegon," kata Dian kepada awak media, Jumat 16 Mei 2025 malam.
Kata Dian, meski ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam upayanya mendapatkan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun dari pihak PT China Chengda Engineering Co, namun ketiganya terbukti melakukan tindakan intimidatif.
"Saudara IA yang mana perannya adalah menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Kemudian IA bersama MS ini memaksa minta proyek. Selanjutnya saudara RJ perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda," terangnya mengungkap peran ketiga tersangka.
Kemudian, Dian pun mengungkapkan Ketua Kadin Cilegon juga sempat menggerakan massa untuk unjuk rasa di PT Chengda pada April 2025 lalu.
"Ketiga, saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," imbuh Dian menambahkan pernyataannya.
Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Banten Dibekuk
Dian memastikan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.
"Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan," ucap Dian.
Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polda Banten guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana. "Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Empat Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Banten Dibekuk
-
Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram di Tangerang Ditangkap Polda Banten
-
3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial