SuaraBanten.id - Salah satu gudang sub pangkalan gas elpiji di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten digerebek polisi usai terbukti menjadi lokasi penyuntikan gas elpiji 3 kilogram secara ilegal.
Aksi penggerebekan komplotan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu dilakukan tim Sub Direktorat Industri dan perdagangan Direktorat Kriminal Khusus atau Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi penangkapan pelaku penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni MS (53) dan EN (46).
Kedua pelaku merupakan warga setempat yang diketahui sebagai pemilik sekaligus operator praktik ilegal penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu.
Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 21 tabung gas 12 kg yang telah diisi, 10 tabung kosong ukuran 12 kg, 59 tabung 3 kg berisi gas, 41 tabung 3 kg kosong, satu unit mobil Daihatsu losbak lengkap dengan kunci kontak, serta sejumlah peralatan modifikasi.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Banten pada Selasa (27/5/2025).
Didik menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg dan naiknya harga di tingkat pengecer.
“Tim langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya praktik perdagangan curang di sub pangkalan milik MS yang merupakan mitra resmi Agen Langgeng Mulai Mandiri sejak 2008. Setiap bulannya, sub pangkalan ini mendapat jatah 2.000 tabung elpiji 3 kg,” jelas Didik dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id.
Menurutnya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat modifikasi berupa selang dan regulator khusus.
Baca Juga: 3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Bahkan, untuk mempercepat proses, mereka mendinginkan bagian atas tabung dengan es batu.
Dalam sehari, pelaku bisa menyuntik hingga 50 tabung elpiji 12 kg, masing-masing diisi dari empat tabung subsidi. Hasil penyuntikan kemudian dijual ke konsumen dengan harga Rp200 ribu per tabung.
“Praktik ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp612 juta. Motif utama para pelaku adalah keuntungan pribadi semata,” tegas Didik.
Atas perbuatannya, MS dan EN dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
“Segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan menyalahgunakan subsidi pemerintah akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polri dalam mengawal agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Diketahui, aksi penggerebekan komplotan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu dilakukan tim Sub Direktorat Industri dan perdagangan Direktorat Kriminal Khusus atau Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
Berita Terkait
-
3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
-
Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM
-
Pelaku Pengrusakan Bus di Tangerang Diamankan Polisi
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dendam atau Cinta Terlarang? Pria Serang Bunuh Istri Demi Nikahi Pacar, Kini Dituntut Belasan Tahun
-
Melawan Sampah di Pulau Terpencil, Solusi Sederhana Pertamina yang Ubah Rutinitas Warga Pulo Panjang
-
BRI Salurkan Rp55 Triliun Dana Pemerintah, Perkuat UMKM dan Segmen Mikro Produktif
-
Ada Apa dengan Rel Rangkasbitung? KRL Tujuan Tanah Abang Anjlok di Lokasi Misterius
-
Wali Kota Tangerang: Santri Wajib Kuasai Bahasa Dunia