SuaraBanten.id - Salah satu gudang sub pangkalan gas elpiji di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten digerebek polisi usai terbukti menjadi lokasi penyuntikan gas elpiji 3 kilogram secara ilegal.
Aksi penggerebekan komplotan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu dilakukan tim Sub Direktorat Industri dan perdagangan Direktorat Kriminal Khusus atau Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi penangkapan pelaku penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni MS (53) dan EN (46).
Kedua pelaku merupakan warga setempat yang diketahui sebagai pemilik sekaligus operator praktik ilegal penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu.
Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 21 tabung gas 12 kg yang telah diisi, 10 tabung kosong ukuran 12 kg, 59 tabung 3 kg berisi gas, 41 tabung 3 kg kosong, satu unit mobil Daihatsu losbak lengkap dengan kunci kontak, serta sejumlah peralatan modifikasi.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Banten pada Selasa (27/5/2025).
Didik menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg dan naiknya harga di tingkat pengecer.
“Tim langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya praktik perdagangan curang di sub pangkalan milik MS yang merupakan mitra resmi Agen Langgeng Mulai Mandiri sejak 2008. Setiap bulannya, sub pangkalan ini mendapat jatah 2.000 tabung elpiji 3 kg,” jelas Didik dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id.
Menurutnya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat modifikasi berupa selang dan regulator khusus.
Baca Juga: 3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Bahkan, untuk mempercepat proses, mereka mendinginkan bagian atas tabung dengan es batu.
Dalam sehari, pelaku bisa menyuntik hingga 50 tabung elpiji 12 kg, masing-masing diisi dari empat tabung subsidi. Hasil penyuntikan kemudian dijual ke konsumen dengan harga Rp200 ribu per tabung.
“Praktik ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp612 juta. Motif utama para pelaku adalah keuntungan pribadi semata,” tegas Didik.
Atas perbuatannya, MS dan EN dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
“Segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan menyalahgunakan subsidi pemerintah akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polri dalam mengawal agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Diketahui, aksi penggerebekan komplotan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu dilakukan tim Sub Direktorat Industri dan perdagangan Direktorat Kriminal Khusus atau Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
Berita Terkait
-
3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
-
Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM
-
Pelaku Pengrusakan Bus di Tangerang Diamankan Polisi
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
214 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Bantuan Rp21,4 Miliar, Ini Kata Gubernur Banten
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Sulawesi Hari Ini, Cek Wilayahmu di Sini
-
ASG-PIK2 Salurkan Bantuan Modal Rp21,4 Miliar kepada 214 Koperasi Merah Putih di Tangerang
-
Pantai Anyer hingga Cinangka Dipastikan Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon