Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 11 Mei 2025 | 21:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf saat memberikan ketetangan pers di Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Banten. [ANTARA/HO-Polresta Tangerang]

SuaraBanten.id - Pelaku pengrusakan bus di Tangerang, Banten berhasil diamankan jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Tanegrang, Polda Banten.

Pelaku pengrusakan bus itu melakukan aksinya di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Kamis 8 Mei 2025 lalu.

Pelaku pengrusakan bus berinisial MA (18) yang diduga merupakan pengamen jalanan ditangkap pada Sabtu 10 Mei 2025 malam kemarin di kediamannya di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf dilansir dari ANTARA, Minggu 11 Mei 2025.

Baca Juga: Lowongan Kerja Alfamart dan Alfamidi di Wilayah Tangerang, Batas Pendaftaran Tinggal Seminggu Lagi!

Arief memastikan bakal menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polresta Tangerang dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Cilegon itu.

Kata dia, penangkapan terhadap pelaku perusakan bus ini dilakukan menindak lanjuti dari laporan korban aksi premanisme dengan perusakan itu.

"Ada satu pelaku lainnya yang berinisial SA (22) masih dalam pengejaran tim kami," katanya menyebut satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran personel Polresta Tangerang.

Pelaku MA, dalam keterangannya mengakui perusakan bus itu dilakukan lantaran terjadi penolakan mengamen di dalam bus oleh pihak sopir atau pengemudi sesuai aturan perusahaan.

Baca Juga: 2,9 Ton Daging Celeng Tak Bersertifikat Asal Sumatra Dimusnahkan

Penolakan mengamen di dalam bus itu pun kemudian menyebabkan konflik antara pengamen dan sopir hingga terjadi pengancaman dari pelaku ke sopir bus tersebut.

"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi," papar Arief menceritakan kronologi perusakan bus.

Akibat benturan gitar dan pipa besi yang dilakukan kedua pelaku, kaca bus mengalami kerusakan. Usai melakukan perusakan bus, pelaku pun kemudian melarikan diri.

"Menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," ungkap Arief menjelaskan kerusakan bus akibat perusakan yang dilakukan kedua pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku perusakan bus, polisi menemukan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, satu ponsel milik korban.

Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Load More