Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:38 WIB
Ilustrasi premanisme- Sebanyak 66 preman di Serang, Banten diamankan Polres Serang, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. [Envato Elements]

SuaraBanten.id - Sebanyak 66 preman atau pelaku premanisme di Serang, Banten diamankan jajaran polsek di bawah wilayah hukum Polres Serang.

Puluhan preman itu diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat yang digelar sejak 1 Mei 2025 lalu.

Dari 66 preman yan diamankan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tindak pidana, mulai dari pengancaman, kekerasan, hingga praktik calo tenaga kerja.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, mayoritas pelaku merupakan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang beroperasi di sejumlah titik rawan di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Lagi, Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Diringkus, Korban Ngaku Rugi Rp126 Juta

Kata Condro, operasi pekat ini dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat yang semakin meningkat akibat aksi premanisme.

"Sejak awal Mei hingga hari ini, kami telah mengamankan 66 pelaku dari berbagai lokasi. Sebagian besar dari mereka teridentifikasi sebagai oknum ormas yang kerap meresahkan warga," kata Condro dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

13 orang dari puluhan pelaku premanisme kini menjalani proses hukum setelah terbukti terlibat dalam tindak kekerasan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam.

Dua di antara puluhan preman itu bahkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

"Untuk kasus narkoba, kami sedang dalami lebih lanjut karena ada indikasi keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar," kata Condro mengungkap keterlibatan dua oran preman dalam peredaran narkoba.

Baca Juga: Tiga Calo Tenaga Kerja di Nikomas dan Cikande Serang Diamankan Polisi

Sementara itu, puluhan pelaku lainnya yang tidak terbukti melakukan tindak pidana dipulangkan setelah mengikuti pembinaan keagamaan di Masjid As-Salam.

Load More