- Pemprov Banten menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan, mulai pukul 06.30 WIB, pulang lebih awal.
- Kebijakan ini memastikan total jam kerja tetap 35 jam seminggu sesuai aturan bersama kementerian.
- Selain penyesuaian jam, Pemprov Banten akan menerapkan kebijakan WFA untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
SuaraBanten.id - Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi akan segera tiba, dan Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan khusus terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi ASN muslim dalam menjalankan ibadah puasa, namun tetap menjaga produktivitas dan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB untuk hari kerja Senin hingga Kamis.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN berakhir hingga pukul 14.30 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemprov Banten.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tersebut hanya menggeser waktu masuk dan pulang tanpa mengurangi kewajiban jam kerja.
"Seperti yang sudah tertulis dalam surat edaran Sekda atas arahan Bapak Gubernur, bahwa di bulan suci Ramadan ini kita ada perbedaan jam masuk dan jam pulang. Kita Insya Allah masuk jam 06.30, kemudian jam 12.00 istirahat 30 menit sampai 12.30, dan pulang jam 14.00," ujarnya.
"Secara keseluruhan, jumlah jam kerja itu sudah sesuai dengan surat keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB selama 35 jam dalam satu minggu," jelas Deden.
Rincian Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Ramadan:
- Perangkat Daerah 5 Hari Kerja (Senin–Kamis): Masuk pukul 06.30–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB).
- Perangkat Daerah 5 Hari Kerja (Jumat): Masuk pukul 06.30–14.30 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB).
- Perangkat Daerah 6 Hari Kerja: Pengaturan lebih lanjut ditetapkan kepala perangkat daerah dengan tetap memenuhi 35 jam per minggu.
Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Banten juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal tertentu sesuai edaran bersama kementerian terkait.
Baca Juga: Sambut Ramadan, 30 Warga Binaan Rutan Serang Bersihkan Masjid Agung Ats-Tsauroh
Hal ini untuk mendukung pengaturan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Deden Apriandhi memastikan kebijakan WFA ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan publik nasional, terutama dalam rangka penertiban arus mudik.
Terkait produktivitas ASN, Deden menegaskan sistem penilaian kinerja tetap berjalan dan menjadi instrumen pengawasan disiplin ASN selama Ramadhan.
“Sebetulnya tidak mesti atensi khusus ya, karena produktivitas itu menjadi sebuah keharusan bagi kami. Apalagi sekarang ada penilaian kinerja. Nah, itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ini kan hanya menggeser waktu masuk dan waktu pulang,” ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
-
Sambut Ramadan, 30 Warga Binaan Rutan Serang Bersihkan Masjid Agung Ats-Tsauroh
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Polemik Sekda Tangsel Memanas, Kursi Jabatan Digoyang Gugatan Hukum dan Hak Angket DPRD
-
Pemkot Cilegon Kampanyekan Tertib Ukur dan Kepercayaan Publik
-
Diduga Cacat Hukum! DPRD Panggil BKPSDM Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel
-
Soroti Kedaulatan Informasi, Wali Kota Cilegon Ajak Refleksikan Persatuan Boedi Oetomo
-
Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan