Andi Ahmad S
Rabu, 20 Mei 2026 | 19:57 WIB
Anggota LBH Ansor Kota Tangsel saat menunjukkan Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama, pada Rabu, 20 Mei 2026.[Wivy Hikmatullah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • LBH Ansor Kota Tangsel akan menggugat Keputusan Wali Kota terkait evaluasi jabatan Sekda ke PTUN Banten pada Mei 2026.
  • Gugatan tersebut dilayangkan karena Wali Kota Tangsel dinilai telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik.
  • DPRD Kota Tangsel mempertimbangkan penggunaan hak angket guna menyelidiki kebijakan perpanjangan masa jabatan Sekda yang menuai polemik publik.

SuaraBanten.id - Polemik mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih bergulir dan memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel akan bawa ke ranah hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahkan berencana menggunakan hak angketnya.

Terbaru, LBH Ansor Kota Tangsel berencana akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tertanggal 6 April 2026.

Anggota LBH Ansor Kota Tangsel Dennis Ahmad mengatakan, pihaknya akan menggugat Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie lantaran telah menerbitkan Kepwal tersebut.

“Kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan TUN Banten atas dasar diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama tertanggal 6 April 2026,” katanya ditemui di Sekretariat Ansor Kota Tangsel, Serpong, Rabu, 20 Mei 2026.

Dennis menuturkan, gugatan itu nantinya akan mempersoalkan tindakan Wali Kota Tangsel yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.

“Sebab dengan diterbitkannya Kepwal tersebut, wali kota secara terang-terangan telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan lainnya,” tuturnya. Prinsip-prinsip tersebut, kata Dennis, telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel H.M Yusuf angkat suara terkait polemik mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Tangsel dan menjadi sorotan publik.

Menurutnya, jika polemik tersebut terus bergulir dan menjadi sorotan publik semakin meluas, tak menutup kemungkinan DPRD Kota Tangsel akan menggunakan hak angketnya.

“Tidak menutup kemungkinan kalau ini akan jadi polemik, ya, kami akan menggunakan hak kami," kata Yusuf, kepada wartawan di gedung DPRD Kota Tangsel, pada Selasa, 19 Mei 2026.

Baca Juga: Diduga Cacat Hukum! DPRD Panggil BKPSDM Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Diketahui, Hak Angket DPR diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Yusuf yang merupakan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, seluruh proses pengisian maupun evaluasi jabatan harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, jabatan strategis seperti Sekda juga harus berbasis kompetensi dan evaluasi kinerja. Jabatan Sekda, lanjut Yusuf, jika merujuk aturan adalah lima tahun, maka masa jabatan itulah yang menjadi evaluasi terkait apakah Sekda yang saat ini menjabat layak kembali untuk menjabat atau tidak.

“Karena ini pernah menjabat maka dilihat evaluasinya. Selama lima tahun ini kalau memang kinerjanya bagus dan bisa menjadi kepanjangan tangan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan ya monggo saja. Tapi tadi meskipun unsur ini terpenuhi tapi unsur pertama utama itu enggak boleh melanggar undang-undang," papar Yusuf.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More