- Pemkot Tangerang Selatan tetap melanjutkan proyek PSEL di TPA Cipeucang bersama vendor pemenang lelang meski ada aturan baru.
- Proses pembangunan proyek ditargetkan mulai akhir tahun 2026 setelah penyelesaian pembebasan lahan warga di area TPA Cipeucang.
- Pihak pemkot kini fokus menata gunungan sampah serta memastikan operasional TPS3R berjalan optimal pasca penutupan TPA Cipeucang.
SuaraBanten.id - Setahun yang lalu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) optimistis gembar-gembor persiapan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Bahkan, mereka sudah mengumumkan pemenang lelang vendor perusahaan penggarap mega proyek pengolahan sampah itu pada 15 Mei 2025.
Saat itu, diumumkan pemenang lelang PSEL di Kota Tangsel adalah Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) melalui anak usahanya PT Indoplas Energi Hijau sebagai investor besar dan menggandeng mitra teknologi China Tianying Inc (CNTY) sebagai pemasong teknologi sampah canggih.
Mereka akan menjalankan bisnis pengolahan sampah menggunakan perusahaan konsorsium.
Dasar dari pelaksanaan lelang untuk pembangunan PSEL itu mengacu pada Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Tetapi, mega proyek pengolahan sampah itu urung terlaksana setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Perpres ini, mencabut perpres sebelumnya dan seluruh proyek PSEL harus berada di bawang naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Setelah peraturan ini muncul, nasib PSEL di Kota Tangsel tak tentu dan terkatung-katung.
Terbaru, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menjelaskan, proyek PSEL di Kota Tangsel akan terus berlanjut dengan vendor pemenang lelang yang telah dilaksanakan.
Hal itu kata Pilar, berdasarkan klausul ketentuan peralihan pada Pasal 31 Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2025 yang menyebutkan bahwa, penyelenggaraan PSEL yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini mengikuti Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018.
Baca Juga: Benyamin Davnie Keluarkan Jurus 'Rayuan Maut' ke Pemkab Bogor, Untuk Solusi Atasi Sampah
Saat ini, kata Pilar, pihaknya tengah berprogres untuk melanjutkan pembebasan lahan PSEL yang akan dibangun di area TPA Cipeucang.
“Penganggaran sudah, tinggal melanjutkan pembebasan lahan, saat ini proses untuk penetapan lokasi,” kata Pilar di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Rabu, 13 Mei 2026.
Pilar menuturkan, pembangunan PSEL di TPA Cipeucang itu ditargetkan akan dimulai akhir tahun 2026 ketika progres pembebasan sudah selesai. “Mudah-mudahan di akhir tahun sudah groundbreaking,” tuturnya.
Meski begitu, Pilar tak menampik, saat ini masih adanya penolakan dari sejumlah warga di area TPA Cipeucang yang masuk dalam area perencanaan pembebasan lahan untuk PSEL.
“Kalau ada (penolakan-red), nanti kan ada prosesnya, bisa dengan titip pembelian di pengadilan, karena besarannya per meter per seginya ditetapkan oleh konsultan independen. Mengikuti harga pasaran, bukan harga dasar tanah,” paparnya.
Keponakan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu juga memastikan, harga pembelian untuk lahan PSEL di Cipeucang itu lebih besar dibandingan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah sekitar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD