Andi Ahmad S
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:40 WIB
Komisi I DPRD Kota Tangsel M. Rizki Jonis [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • DPRD Kota Tangerang Selatan menegur 11 pengusaha lapangan padel ilegal karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung pada 19 Mei 2026.
  • Ketidaklengkapan izin bangunan tersebut dinilai merugikan pendapatan daerah serta berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar.
  • DPRD mendesak Satpol-PP untuk segera menindak tegas dengan menyegel seluruh lapangan padel yang beroperasi tanpa izin resmi tersebut.

SuaraBanten.id - Para pengusaha padel 'dikeramasi' oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena tak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) tetapi sudah melakukan pembangunan bahkan sudah beroperasi.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel M. Rizki Jonis dengan nada keras mengomeli para pengusaha padel yang tak memiliki izin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah dinas terkait bangunan gedung berupa padel tak berizin, Selasa, 19 Mei 2026.

Rizki mengaku, merasa marah dan bernada keras untuk menegur para pengusaha padel terkait dampak dari bangunan usaha yang tak memiliki izin.

“Saya keras karena mereka itu investasi di Tangsel, nyari usaha di Tangsel buat gedung sebagainya, dampak gedung itu kan ada akibatnya ke masyarakat. Kalau nggak ada izin gimana dong? Masalah banjir dan sebagainya,” kata Rizki.

Rizki menegaskan, dampak dari maraknya bangunan padel ilegal itu merugikan pemerintah dan masyarakat.

“Kalau nggak lengkap izinnya, dampaknya besar, merugikan pemerintah pendapatan daerahnya nggak ada, dan masyarakat juga nggak aman. Maka perlu dilengkapi PBG, biar masyarakat kita nggak terdampak dan pendapatan daerahnya juga ada,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, ada 18 pengusaha padel yang dipanggil dalam RDP dan 11 di antaranya belum memiliki PBG.

Dia meminta, agar Satpol-PP Kota Tangsel segera melakukan tindakan tegas dengan menyegel lapangan padel ilegal.

“Kita minta segel, nggak ada ampun. Kasatpol-PP kita minta segel lapangan padel tak berizin secepatnya,” tegasnya.

Baca Juga: Lahan SPBU BP-AKR Rawabuntu Makan Badan Jalan? Dishub Tangsel Lakukan Assesment Ulang

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Tangsel Dahlan mengatakan, dari hasil penelusurannya bahwa banyaknya lapangan padel tak berizin akibat kejar target kontrak pembangunan kontraktor.

“Mungkin ketidaktahuan dan kejar target kontrak pembangunan dan izinnya di lalaikan. Kami di Satpol-PP dalam pengawasan perizinan,” ungkapnya usai RDP di Gedung DPRD Kota Tangsel.

Dahlan mengklaim, sejak menjabat Kepala Satpol-PP, pihaknya sudah menyegel tiga lapangan padel.

“Sudah tiga kita segel. Kita panggil pengusaha padel yang langgar aturan, kita kasih tahu salahnya. Setelah itu kita ambil tindakan. Kalau ke ranah hukum, kita melihat dulu, kooperatif atau tidak dalam mengurus izin,” pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More