-
Oknum ASN Pemkab Tangerang, Akmal Hadi, akan dipecat karena terlibat kasus kepemilikan dan peredaran ganja.
-
Pemkab Tangerang segera proses pemecatan Akmal Hadi. Sebelumnya ia sudah seminggu lebih tidak masuk kerja.
-
Akmal Hadi terlibat jaringan narkotika antarprovinsi (Medan-Banten-Bali) dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
SuaraBanten.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Akmal Hadi (AH, 44), yang baru-baru ini ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang karena terjerat kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis ganja, kini berada di ambang pemecatan.
Pihak Kecamatan Legok, tempat AH bertugas, langsung bergerak cepat memproses sanksi kepegawaiannya.
Camat Legok, M. Yusuf Fachroji, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui keterlibatan stafnya tersebut melalui pemberitaan media, dan saat ini sedang menyiapkan langkah administratif.
"Untuk kasusnya saya baru mengetahui beritanya. Ini baru kita mau melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk ber-surat," katanya dilansir dari Antara.
Camat Legok menegaskan, proses penghentian status kepegawaian AH kini akan segera diajukan kepada BKPSDM Pemkab Tangerang. AH yang berstatus PNS ini bertugas sebagai staf pada Bidang Umum dan Kepegawaian di Kecamatan Legok.
"Ya, nanti kita laporkan terlebih dahulu terkait dengan kepegawaiannya. Kita akan laporkan dulu sebatas dengan sesuai dengan kapasitas kami," katanya.
Yusuf Fachroji juga mengungkapkan bahwa AH sudah tidak masuk kerja selama lebih dari seminggu sebelum penangkapan tersebut diungkap. Pihaknya sempat melayangkan surat pemanggilan, namun diduga saat itu AH sudah terlibat dalam urusan hukum.
"Kemungkinan, itu dia tidak masuk kerja sudah terlibat (hukum). Sudah berurusan dengan pihak kepolisian sehingga dia tidak bisa masuk ke kantor," tuturnya.
Meski demikian, Camat Legok mengaku bahwa secara perilaku atau kinerja harian, AH tidak menunjukkan adanya keterlibatan dalam sindikat peredaran narkoba.
Baca Juga: ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
Oknum ASN AH ditangkap bersama dua rekannya, LK (24) dan IT (42), di Parung, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini berhasil diungkap Polresta Tangerang dari penangkapan pengguna berinisial J (19) di Panongan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menyampaikan bahwa AH terlibat dalam jaringan peredaran dan penyelundupan narkotika antar Provinsi (Medan-Banten-Bali) dengan modus menyembunyikan 35 Paket Ganja pada kerangka sepeda motor Vespa.
Barang bukti yang disita Polresta Tangerang meliputi 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, satu paket besar ganja seberat 350 gram, dan satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.
Tersangka AH sendiri mengaku sebagai pengguna aktif sejak 2010 dan juga pengedar skala kecil di lingkungannya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara aeumur hidup bagi pelaku utama.
Tag
Berita Terkait
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
-
Dari Sekolah Roboh hingga Bus Pelajar, ASGPIK 2 Hadirkan Harapan Baru untuk Pendidikan Tangerang
-
ASN Bolos Kerja 1 Tahun di Pandeglang: 4 Fakta Krusial, dari Utang Piutang Hingga Pemecatan
-
Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswa di Gading Serpong: CCTV Disebut Mati, Polisi Selidiki Bukti Ini
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup