-
Lima ASN Pandeglang bolos kerja setahun penuh melanggar disiplin PNS karena terjerat masalah utang piutang.
-
Dua dari lima ASN tersebut terancam sanksi terberat berupa pemecatan usai menjalani sidang kode etik oleh BKPSDM.
-
BKPSDM Pandeglang menegakkan disiplin ASN dengan memberikan sanksi berat untuk pelanggaran mangkir kerja yang parah.
SuaraBanten.id - Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri membongkar bahwa ada ASN telah bolos kerja selama satu tahun.
Kelima ASN tersebut telah melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang disiplin PNS (pegawai negeri sipil) sehingga terancam akan diberikan sanksi.
Berikut adalah 4 fakta krusial terkait kasus 5 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang mangkir dari tugas selama satu tahun, berdasarkan catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat:
1. 5 ASN Bolos Kerja Selama 1 Tahun Penuh
BKPSDM Kabupaten Pandeglang mencatat terdapat 5 ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang sudah tidak masuk kerja selama satu tahun berturut-turut.
Kelima ASN ini dianggap melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Motif Utama: Terjerat Masalah Utang Piutang
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengungkapkan bahwa alasan utama di balik aksi mangkir para ASN ini adalah masalah utang piutang.
Mereka memilih untuk tidak masuk kerja karena ketakutan dan ingin menghindar dari penagihan oleh pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar
3. Ancaman Sanksi Berat: Sidang Kode Etik dan Pemecatan
Saat ini, 3 dari 5 ASN telah diberikan sanksi tingkat sedang oleh BKPSDM.
Sementara itu, 2 ASN lainnya tengah diagendakan untuk menjalani sidang kode etik karena kasus mangkir yang sangat lama. Sanksi terberat yang mengancam kedua ASN tersebut adalah pemberhentian atau pemecatan dari statusnya sebagai PNS.
4. Langkah Tindak Lanjut: Penegakan Disiplin ASN
BKPSDM menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku. Langkah menyiapkan sidang kode etik bagi dua ASN menunjukkan keseriusan Pemkab Pandeglang dalam menangani kasus pelanggaran berat, memastikan bahwa masalah pribadi seperti utang piutang tidak mengganggu pelayanan publik.
Berita Terkait
-
Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar
-
Sungai Ciliman Meluap: Banjir Rendam Rumah Warga Pandeglang Hingga 50 Cm
-
Tragis! Siswa Pahoa Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Sekolah, Ini Kata Polisi
-
Setahun Hilang! 5 ASN Pandeglang Terancam Dipecat, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala
-
53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!