Andi Ahmad S
Kamis, 06 November 2025 | 06:05 WIB
Ilustrasi ASN di Pemkab Pandeglang (antara)
Baca 10 detik
  • Lima ASN Pandeglang bolos kerja setahun penuh melanggar disiplin PNS karena terjerat masalah utang piutang.

  • Dua dari lima ASN tersebut terancam sanksi terberat berupa pemecatan usai menjalani sidang kode etik oleh BKPSDM.

  • BKPSDM Pandeglang menegakkan disiplin ASN dengan memberikan sanksi berat untuk pelanggaran mangkir kerja yang parah.

SuaraBanten.id - Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri membongkar bahwa ada ASN telah bolos kerja selama satu tahun.

Kelima ASN tersebut telah melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang disiplin PNS (pegawai negeri sipil) sehingga terancam akan diberikan sanksi.

Berikut adalah 4 fakta krusial terkait kasus 5 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang mangkir dari tugas selama satu tahun, berdasarkan catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat:

1. 5 ASN Bolos Kerja Selama 1 Tahun Penuh

BKPSDM Kabupaten Pandeglang mencatat terdapat 5 ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang sudah tidak masuk kerja selama satu tahun berturut-turut.

Kelima ASN ini dianggap melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Motif Utama: Terjerat Masalah Utang Piutang

Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengungkapkan bahwa alasan utama di balik aksi mangkir para ASN ini adalah masalah utang piutang.

Mereka memilih untuk tidak masuk kerja karena ketakutan dan ingin menghindar dari penagihan oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar

3. Ancaman Sanksi Berat: Sidang Kode Etik dan Pemecatan

Saat ini, 3 dari 5 ASN telah diberikan sanksi tingkat sedang oleh BKPSDM.

Sementara itu, 2 ASN lainnya tengah diagendakan untuk menjalani sidang kode etik karena kasus mangkir yang sangat lama. Sanksi terberat yang mengancam kedua ASN tersebut adalah pemberhentian atau pemecatan dari statusnya sebagai PNS.

4. Langkah Tindak Lanjut: Penegakan Disiplin ASN

BKPSDM menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku. Langkah menyiapkan sidang kode etik bagi dua ASN menunjukkan keseriusan Pemkab Pandeglang dalam menangani kasus pelanggaran berat, memastikan bahwa masalah pribadi seperti utang piutang tidak mengganggu pelayanan publik.

Load More