-
Lima ASN Pandeglang bolos kerja setahun penuh melanggar disiplin PNS karena terjerat masalah utang piutang.
-
Dua dari lima ASN tersebut terancam sanksi terberat berupa pemecatan usai menjalani sidang kode etik oleh BKPSDM.
-
BKPSDM Pandeglang menegakkan disiplin ASN dengan memberikan sanksi berat untuk pelanggaran mangkir kerja yang parah.
SuaraBanten.id - Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri membongkar bahwa ada ASN telah bolos kerja selama satu tahun.
Kelima ASN tersebut telah melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang disiplin PNS (pegawai negeri sipil) sehingga terancam akan diberikan sanksi.
Berikut adalah 4 fakta krusial terkait kasus 5 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang mangkir dari tugas selama satu tahun, berdasarkan catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat:
1. 5 ASN Bolos Kerja Selama 1 Tahun Penuh
BKPSDM Kabupaten Pandeglang mencatat terdapat 5 ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang sudah tidak masuk kerja selama satu tahun berturut-turut.
Kelima ASN ini dianggap melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Motif Utama: Terjerat Masalah Utang Piutang
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengungkapkan bahwa alasan utama di balik aksi mangkir para ASN ini adalah masalah utang piutang.
Mereka memilih untuk tidak masuk kerja karena ketakutan dan ingin menghindar dari penagihan oleh pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar
3. Ancaman Sanksi Berat: Sidang Kode Etik dan Pemecatan
Saat ini, 3 dari 5 ASN telah diberikan sanksi tingkat sedang oleh BKPSDM.
Sementara itu, 2 ASN lainnya tengah diagendakan untuk menjalani sidang kode etik karena kasus mangkir yang sangat lama. Sanksi terberat yang mengancam kedua ASN tersebut adalah pemberhentian atau pemecatan dari statusnya sebagai PNS.
4. Langkah Tindak Lanjut: Penegakan Disiplin ASN
BKPSDM menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku. Langkah menyiapkan sidang kode etik bagi dua ASN menunjukkan keseriusan Pemkab Pandeglang dalam menangani kasus pelanggaran berat, memastikan bahwa masalah pribadi seperti utang piutang tidak mengganggu pelayanan publik.
Berita Terkait
-
Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar
-
Sungai Ciliman Meluap: Banjir Rendam Rumah Warga Pandeglang Hingga 50 Cm
-
Tragis! Siswa Pahoa Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Sekolah, Ini Kata Polisi
-
Setahun Hilang! 5 ASN Pandeglang Terancam Dipecat, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala
-
53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Pesan Wali Kota Cilegon di Hari Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kemenangan Spiritual
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H