-
Lima ASN Pandeglang bolos kerja setahun penuh melanggar disiplin PNS karena terjerat masalah utang piutang.
-
Dua dari lima ASN tersebut terancam sanksi terberat berupa pemecatan usai menjalani sidang kode etik oleh BKPSDM.
-
BKPSDM Pandeglang menegakkan disiplin ASN dengan memberikan sanksi berat untuk pelanggaran mangkir kerja yang parah.
SuaraBanten.id - Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri membongkar bahwa ada ASN telah bolos kerja selama satu tahun.
Kelima ASN tersebut telah melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang disiplin PNS (pegawai negeri sipil) sehingga terancam akan diberikan sanksi.
Berikut adalah 4 fakta krusial terkait kasus 5 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang mangkir dari tugas selama satu tahun, berdasarkan catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat:
1. 5 ASN Bolos Kerja Selama 1 Tahun Penuh
BKPSDM Kabupaten Pandeglang mencatat terdapat 5 ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang sudah tidak masuk kerja selama satu tahun berturut-turut.
Kelima ASN ini dianggap melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Motif Utama: Terjerat Masalah Utang Piutang
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengungkapkan bahwa alasan utama di balik aksi mangkir para ASN ini adalah masalah utang piutang.
Mereka memilih untuk tidak masuk kerja karena ketakutan dan ingin menghindar dari penagihan oleh pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar
3. Ancaman Sanksi Berat: Sidang Kode Etik dan Pemecatan
Saat ini, 3 dari 5 ASN telah diberikan sanksi tingkat sedang oleh BKPSDM.
Sementara itu, 2 ASN lainnya tengah diagendakan untuk menjalani sidang kode etik karena kasus mangkir yang sangat lama. Sanksi terberat yang mengancam kedua ASN tersebut adalah pemberhentian atau pemecatan dari statusnya sebagai PNS.
4. Langkah Tindak Lanjut: Penegakan Disiplin ASN
BKPSDM menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku. Langkah menyiapkan sidang kode etik bagi dua ASN menunjukkan keseriusan Pemkab Pandeglang dalam menangani kasus pelanggaran berat, memastikan bahwa masalah pribadi seperti utang piutang tidak mengganggu pelayanan publik.
Berita Terkait
-
Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar
-
Sungai Ciliman Meluap: Banjir Rendam Rumah Warga Pandeglang Hingga 50 Cm
-
Tragis! Siswa Pahoa Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Sekolah, Ini Kata Polisi
-
Setahun Hilang! 5 ASN Pandeglang Terancam Dipecat, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala
-
53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan
-
Berangkat Ilegal Saat Sakit, Nur Afni Terjebak di Agen Saudi, Disnaker Tangerang Turun Tangan