Andi Ahmad S
Rabu, 05 November 2025 | 15:55 WIB
Ilustrasi ASN di Pandeglang Banten. [Suara.com/Pemkab Bogor]
Baca 10 detik

Lima ASN Pandeglang tercatat tidak masuk kerja selama setahun karena terlibat utang piutang dan takut ditagih, melanggar Peraturan Disiplin PNS.

Dua dari lima ASN tersebut akan menjalani sidang kode etik dengan ancaman sanksi pemberhentian. Tiga ASN lainnya sudah menerima sanksi tingkat sedang.

BKPSDM Pandeglang menindaklanjuti kasus ketidakdisiplinan ini. Alasan utama ketidakhadiran adalah menghindari penagihan utang serta masalah pribadi lainnya.

SuaraBanten.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 5 ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Pandeglang sudah tidak masuk kerja selama satu tahun.

Menurut Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri, kelima ASN tersebut telah melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang disiplin PNS (pegawai negeri sipil) sehingga terancam akan diberikan sanksi.

"Ada sekitar 5 orang ASN yang tidak masuk kerja selama setahun," kata Fikri, Senin (3/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, disampaikan Fikri, kelima ASN tersebut memilih untuk tidak masuk kerja karena terlibat utang piutang sehingga ketakutan ditagih oleh yang bersangkutan.

Meski begitu, Fikri tidak menerangkan secara rinci berapa besaran utang yang dilakukan oleh para ASN tersebut, termasuk kepada siapa mereka berutang.

"Intinya karena banya yang nyari, kemudian dia menghindar. Mungkin karena sangkut paut soal utang, kemudian ada hal lain yang sifatnya pribadi," tutur Fikri.

Untuk itu, Fikri mengaku, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sidang kode etik bagi 2 ASN yang kedapatan bolos kerja selama satu tahun tersebut. Sementara 3 ASN sudah diberikan sanksi sedang.

"Kalau 2 orang sudah diagendakan untuk sidang kode etik, ancaman mungkin bisa diberhentikan. Kalau 3 orang lainnya sudah diberikan sanksi tingkat sedang," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: 53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?

Load More