Lima ASN Pandeglang tercatat tidak masuk kerja selama setahun karena terlibat utang piutang dan takut ditagih, melanggar Peraturan Disiplin PNS.
Dua dari lima ASN tersebut akan menjalani sidang kode etik dengan ancaman sanksi pemberhentian. Tiga ASN lainnya sudah menerima sanksi tingkat sedang.
BKPSDM Pandeglang menindaklanjuti kasus ketidakdisiplinan ini. Alasan utama ketidakhadiran adalah menghindari penagihan utang serta masalah pribadi lainnya.
SuaraBanten.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 5 ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Pandeglang sudah tidak masuk kerja selama satu tahun.
Menurut Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri, kelima ASN tersebut telah melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang disiplin PNS (pegawai negeri sipil) sehingga terancam akan diberikan sanksi.
"Ada sekitar 5 orang ASN yang tidak masuk kerja selama setahun," kata Fikri, Senin (3/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, disampaikan Fikri, kelima ASN tersebut memilih untuk tidak masuk kerja karena terlibat utang piutang sehingga ketakutan ditagih oleh yang bersangkutan.
Meski begitu, Fikri tidak menerangkan secara rinci berapa besaran utang yang dilakukan oleh para ASN tersebut, termasuk kepada siapa mereka berutang.
"Intinya karena banya yang nyari, kemudian dia menghindar. Mungkin karena sangkut paut soal utang, kemudian ada hal lain yang sifatnya pribadi," tutur Fikri.
Untuk itu, Fikri mengaku, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sidang kode etik bagi 2 ASN yang kedapatan bolos kerja selama satu tahun tersebut. Sementara 3 ASN sudah diberikan sanksi sedang.
"Kalau 2 orang sudah diagendakan untuk sidang kode etik, ancaman mungkin bisa diberhentikan. Kalau 3 orang lainnya sudah diberikan sanksi tingkat sedang," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: 53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?
Berita Terkait
-
53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?
-
Pilu! Pedagang Madu Baduy Dibegal Brutal di Jakarta: Uang Hasil Jualan Rp3 Juta Raib
-
Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
-
22 Tahun Mengabdi, Raden Berly Rizky Bicara soal 'Jalur Belakang': Bantah Keras Campur Tangan Wagub
-
Dimyati Bantah Keras Nepotisme di Balik Promosi Adiknya sebagai Kepala Bapenda Banten
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan
-
Berangkat Ilegal Saat Sakit, Nur Afni Terjebak di Agen Saudi, Disnaker Tangerang Turun Tangan