-
Briptu Zaenal Arifin ditetapkan tersangka penipuan Rp300 juta dengan modus janji jalur penghargaan masuk polisi, dilaporkan Juli 2025.
-
Tersangka melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Banten karena mangkir panggilan pemeriksaan; kini sedang dicari.
-
Zaenal Arifin dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dan terancam dipecat (PTDH) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
SuaraBanten.id - Seorang anggota Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin (28) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan sekitar Rp300 juta dengan modus menjanjikan masuk polisi lewat jalur penghargaan.
Diketahui, saat ini Briptu Zaenal telah melarikan diri usai ditetapkan tersangka dan masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang). Sebelumnya ia bertugas di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Briptu Zaenal Arifin berdasarkan hasil penyidikan seperti pemeriksaan dan pemanggilan.
Namun, lanjut Dian, Briptu Zaenal Arifin tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan, bahkan keberadaannya sampai saat ini belum diketahui.
"Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dian, Senin (3/11/2025).
Untuk itu, ia pun meminta kepada seluruh masyarakat agar bersedia melapor ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda Banten bila mengetahui atau melihat sosok Briptu Zaenal Arifin.
"Bagi masyarakat yag memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin bin Suparta agar dapat menghubungi Subdit I Unit III Dirreskrimum Polda Banten," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Dirreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto menerangkan, Briptu Zaenal Arifin terjerat kasus dugaan penipuan yang dilakukannya pada tahun 2024 silam yang dilaporkan oleh seorang warga asal Kabupaten Serang.
Menurutnya, saat itu Briptu Zaenal Arifin mengiming-imingi pelapor bisa menjadikan anaknya menjadi anggota polisi melalui jalur penghargaan asal menyerahkan uang sekitar Rp300 juta.
Baca Juga: 5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi
Lanjut Endang, saat itu pelapor pun menyanggupi permintaan Briptu Zaenal Arifin dengan menyerahkan uang yang diminta saat bertemu di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Namun, hingga waktu yang ditentukan justru anak pelapor tak kunjung diterima sebagai anggota Polri.
"Dia (Briptu Zaenal Arifin) menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan. Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp300 juta. Ternyata anak korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri," terang Endang.
Dikatakan Endang, korban yang merasa tertipu pun langsung melaporkan nasib yang menimpanya ke Polda Banten pada Juli 2025 lalu. Namun sampai saat ini keberadaan Briptu Zaenal Arifin justru menghilang bak ditelan bumi hingga tak pernah masuk kantor.
"Saat ini selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda Banten karena sudah lama tidak masuk kerja," tukasnya.
Atas perbuatannya, Briptu Zaenal Arifin bukan hanya terancam pemecatan secara tidak hormat (PTDH), ia pun dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi
-
Sudah Beristri, Oknum Polisi Polres Cilegon Kepergok Mesum dengan Mahasiswi hingga Dipatsus
-
500 Warga Banten Tertipu Jual Beli Tanah Kavling Murah
-
Oknum Polisi Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Propam Polda Banten Minta Maaf
-
Laga Dewa United vs Persija Tanpa Penonton, Polda Banten Siagakan Ratusan Personel untuk Penyekatan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu
-
Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar
-
Perempuan di Pandeglang Tewas Dicekik Pacar Sendiri
-
6 Fakta Penggagalan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak: Pelaku Ternyata Orang Dekat
-
Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir