Andi Ahmad S
Selasa, 04 November 2025 | 19:53 WIB
Briptu Zaenal Arifin [Ist]
Baca 10 detik
  • Briptu Zaenal Arifin ditetapkan tersangka penipuan Rp300 juta dengan modus janji jalur penghargaan masuk polisi, dilaporkan Juli 2025.

  • Tersangka melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Banten karena mangkir panggilan pemeriksaan; kini sedang dicari.

  • Zaenal Arifin dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dan terancam dipecat (PTDH) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

SuaraBanten.id - Seorang anggota Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin (28) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan sekitar Rp300 juta dengan modus menjanjikan masuk polisi lewat jalur penghargaan.

Diketahui, saat ini Briptu Zaenal telah melarikan diri usai ditetapkan tersangka dan masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang). Sebelumnya ia bertugas di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Briptu Zaenal Arifin berdasarkan hasil penyidikan seperti pemeriksaan dan pemanggilan.

Namun, lanjut Dian, Briptu Zaenal Arifin tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan, bahkan keberadaannya sampai saat ini belum diketahui.

"Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dian, Senin (3/11/2025).

Untuk itu, ia pun meminta kepada seluruh masyarakat agar bersedia melapor ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda Banten bila mengetahui atau melihat sosok Briptu Zaenal Arifin.

"Bagi masyarakat yag memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin bin Suparta agar dapat menghubungi Subdit I Unit III Dirreskrimum Polda Banten," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Dirreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto menerangkan, Briptu Zaenal Arifin terjerat kasus dugaan penipuan yang dilakukannya pada tahun 2024 silam yang dilaporkan oleh seorang warga asal Kabupaten Serang.

Menurutnya, saat itu Briptu Zaenal Arifin mengiming-imingi pelapor bisa menjadikan anaknya menjadi anggota polisi melalui jalur penghargaan asal menyerahkan uang sekitar Rp300 juta.

Baca Juga: 5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi

Lanjut Endang, saat itu pelapor pun menyanggupi permintaan Briptu Zaenal Arifin dengan menyerahkan uang yang diminta saat bertemu di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Namun, hingga waktu yang ditentukan justru anak pelapor tak kunjung diterima sebagai anggota Polri.

"Dia (Briptu Zaenal Arifin) menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan. Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp300 juta. Ternyata anak korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri," terang Endang.

Dikatakan Endang, korban yang merasa tertipu pun langsung melaporkan nasib yang menimpanya ke Polda Banten pada Juli 2025 lalu. Namun sampai saat ini keberadaan Briptu Zaenal Arifin justru menghilang bak ditelan bumi hingga tak pernah masuk kantor.

"Saat ini selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda Banten karena sudah lama tidak masuk kerja," tukasnya.

Atas perbuatannya, Briptu Zaenal Arifin bukan hanya terancam pemecatan secara tidak hormat (PTDH), ia pun dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More