SuaraBanten.id - Publik di Kota Serang dikejutkan dengan insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Seorang pelajar berusia 16 tahun, Violent Agra Castillo, kini dalam kondisi kritis setelah diduga menjadi korban pelemparan helm oleh Bripda MA, anggota Ditsamapta Polda Banten.
Menanggapi insiden yang viral ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten akhirnya angkat bicara, menyampaikan permohonan maaf dan memastikan pelaku akan ditindak tegas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (24/8/2025) dini hari di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, dan langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Banten.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, secara terbuka mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian yang menimpa Violent Agra Castillo.
Dalam keterangannya pada Kamis (28/8/2025), ia mewakili institusi kepolisian menyampaikan permohonan maaf langsung kepada keluarga korban.
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut, dan mohon maaf atas tindakan anggota kami tersebut. Kami tindak tegas (Bripda MA) sesuai aturan yang berlaku," kata Murwoto.
Permintaan maaf ini menjadi langkah awal institusi Polri untuk menunjukkan tanggung jawab dan meredam gejolak di tengah masyarakat yang mengecam tindakan arogan tersebut.
Sebagai bukti keseriusan dalam penanganan kasus ini, Kombes Pol Murwoto menegaskan bahwa Bripda MA tidak akan lolos dari jerat hukum.
Saat ini, oknum tersebut telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Laga Dewa United vs Persija Tanpa Penonton, Polda Banten Siagakan Ratusan Personel untuk Penyekatan
Proses pemeriksaan ini mencakup dua pelanggaran serius:
- Pelanggaran Disiplin: Terkait tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan etika sebagai anggota Polri.
- Pelanggaran Kode Etik: Menyangkut perbuatan yang merusak citra dan martabat institusi kepolisian.
Murwoto menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan profesional tanpa memandang status Bripda MA sebagai anggota kepolisian aktif.
"Penanganan terhadap anggota dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Kami menjamin prosesnya berlangsung transparan, akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Langkah cepat dengan menempatkan Bripda MA di patsus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan membuktikan bahwa tidak ada impunitas bagi anggota yang melanggar aturan.
Selain menindak tegas anggotanya, Polda Banten juga menunjukkan itikad baik dengan bertanggung jawab atas kondisi korban.
Kombes Pol Murwoto mengonfirmasi bahwa seluruh biaya pengobatan Violent Agra Castillo selama menjalani perawatan medis di RSUD Banten akan ditanggung sepenuhnya oleh institusi.
Tag
Berita Terkait
-
Laga Dewa United vs Persija Tanpa Penonton, Polda Banten Siagakan Ratusan Personel untuk Penyekatan
-
5 Fakta Kasus Polisi Lempar Helm ke Pelajar: Bermula dari 'Knalpot Brong' Hingga Korban Kritis
-
Polda Banten Akui Anggota Samapta Sebabkan Pelajar Kritis, Terekam CCTV Lemparkan Helm
-
Kota Serang Bebas Sampah? Intip Strategi Cerdas PKK Ubah Limbah Jadi Emas Lewat Bank Sampah
-
Pelajar SMK di Serang Koma, Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi Saat Pembubaran Balap Liar
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten