- Tersangka menawarkan kavling tanah di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia
- Modus menggunakan nama-nama calon pembeli tanpa realisasi kavling
- Polisi menyita kwitansi pembayaran, rekening koran, akta PJB, brosur pemasaran kavling, hingga master plan lokasi
SuaraBanten.id - Ditreskrimum Polda Banten membongkar praktik penipuan jual beli tanah kavling yang dijalankan AM (49) sejak 2017 dan menjerat ratusan warga dengan kerugian miliaran rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan tersangka menawarkan kavling tanah.
Di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, dengan harga Rp190.000 per meter persegi dan pembayaran cicilan 36 bulan.
“Korban sudah melunasi Rp57 juta, namun kavling yang dijanjikan tidak pernah ada. Lahan masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan peta lokasi yang ditawarkan,” ujarnya, di Kota Serang, Jumat 19 September 2025.
Polisi mencatat ada sekitar 500 konsumen yang terjerat, baik yang masih mencicil maupun yang sudah melunasi.
“Kami menangani delapan laporan polisi dengan kerugian Rp762 juta. Selain itu, ditemukan 73 konsumen lain dengan kerugian Rp6,07 miliar,” kata Dian.
Modus AM adalah menggunakan nama-nama calon pembeli tanpa realisasi kavling. Bahkan peralihan jual beli hanya dibuat dalam bentuk akta perjanjian (PJB) dengan objek tanah berbeda.
“Tersangka menggunakan pola yang sama terhadap banyak orang,” jelasnya.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat bepergian ke luar negeri, AM akhirnya ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Cyber Residence, Kota Bogor, pada 5 September 2025.
Baca Juga: Oknum Polisi Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Propam Polda Banten Minta Maaf
Polisi menyita kwitansi pembayaran, rekening koran, akta PJB, brosur pemasaran kavling, hingga master plan lokasi.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” kata Dian.
Ia menekankan pentingnya masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kavling.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan agar segera melaporkan ke Polda Banten. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Menurut Dian, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar warga selalu memeriksa legalitas dokumen tanah sebelum melakukan transaksi.
“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan bukti kepemilikan yang sah,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat