- Tersangka menawarkan kavling tanah di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia
- Modus menggunakan nama-nama calon pembeli tanpa realisasi kavling
- Polisi menyita kwitansi pembayaran, rekening koran, akta PJB, brosur pemasaran kavling, hingga master plan lokasi
SuaraBanten.id - Ditreskrimum Polda Banten membongkar praktik penipuan jual beli tanah kavling yang dijalankan AM (49) sejak 2017 dan menjerat ratusan warga dengan kerugian miliaran rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan tersangka menawarkan kavling tanah.
Di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, dengan harga Rp190.000 per meter persegi dan pembayaran cicilan 36 bulan.
“Korban sudah melunasi Rp57 juta, namun kavling yang dijanjikan tidak pernah ada. Lahan masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan peta lokasi yang ditawarkan,” ujarnya, di Kota Serang, Jumat 19 September 2025.
Polisi mencatat ada sekitar 500 konsumen yang terjerat, baik yang masih mencicil maupun yang sudah melunasi.
“Kami menangani delapan laporan polisi dengan kerugian Rp762 juta. Selain itu, ditemukan 73 konsumen lain dengan kerugian Rp6,07 miliar,” kata Dian.
Modus AM adalah menggunakan nama-nama calon pembeli tanpa realisasi kavling. Bahkan peralihan jual beli hanya dibuat dalam bentuk akta perjanjian (PJB) dengan objek tanah berbeda.
“Tersangka menggunakan pola yang sama terhadap banyak orang,” jelasnya.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat bepergian ke luar negeri, AM akhirnya ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Cyber Residence, Kota Bogor, pada 5 September 2025.
Baca Juga: Oknum Polisi Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Propam Polda Banten Minta Maaf
Polisi menyita kwitansi pembayaran, rekening koran, akta PJB, brosur pemasaran kavling, hingga master plan lokasi.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” kata Dian.
Ia menekankan pentingnya masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kavling.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan agar segera melaporkan ke Polda Banten. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Menurut Dian, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar warga selalu memeriksa legalitas dokumen tanah sebelum melakukan transaksi.
“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan bukti kepemilikan yang sah,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu
-
Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar
-
Perempuan di Pandeglang Tewas Dicekik Pacar Sendiri
-
6 Fakta Penggagalan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak: Pelaku Ternyata Orang Dekat
-
Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir