Andi Ahmad S
Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Ilustrasi polisi di Banten (Unsplash/Tusik Only)
Baca 10 detik
  • Brigadir HA anggota Polres Cilegon dipatsus Propam Polda Banten karena dugaan asusila dengan mahasiswi ES. 

  • Pelaku yang sudah menikah itu mengakui telah berhubungan intim dua kali dengan pelapor di vila Cinangka, Serang. 

  • Polda Banten berjanji akan memproses dugaan pelanggaran kode etik Brigadir HA secara transparan dan tuntas. 

SuaraBanten.id - Seorang anggota Polres Cilegon berinisial Brigadir HA kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Banten setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial ES.

Kasus ini mencoreng nama institusi kepolisian dan menegaskan komitmen Polda Banten dalam menindak tegas pelanggaran kode etik.

Korban ES yang merasa tidak terima dengan perbuatan Brigadir HA melaporkan nasib yang menimpanya ke Paminal Siepropam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025 lalu.

Kasus ini kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Bidpropam Polda Banten karena diduga kuat ada pelanggaran kode etik yang serius yang dilakukan oleh Brigadir HA.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, saat ini Brigadir HA sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penempatan di patsus ini dilakukan setelah Siepropam Polres Cilegon menyerahkan penanganan kasus ini kepada Bidpropam Polda Banten sejak Kamis (23/10/2025) lalu.

"Benar saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Dan yang bersangkutan telah dipatsus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan," kata Didik dalam keterangannya pada Rabu (29/10/2025).

Disampaikan Didik, dari hasil penyelidikan awal Siepropam Polres Cilegon dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa Brigadir HA telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali dengan pelapor ES, meskipun Brigadir HA diketahui sudah memiliki istri sah.

Perbuatan asusila yang dilakukan Brigadir HA tersebut terjadi di sebuah vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, pada 16 Juli 2025 silam.

Baca Juga: Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak

"Paminal Polres Cilegon telah memeriksa pelapor, serta beberapa saksi di antaranya pemilik dan pengelola vila, juga telah meminta keterangan terhadap istri sah serta terduga pelanggar. Dalam pemeriksaan Brigadir HA mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan terlapor," ungkap Didik.

Kendati tidak menjelaskan secara rinci kronologis kejadian dan ancaman sanksi yang akan diberikan, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan profesional, objektif, dan tuntas sesuai peraturan yang berlaku.

"Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More